Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tahap Kedua Dibuka, Ini Syaratnya

Kompas.com - 12/08/2019, 16:03 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan memberikan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap kedua tahun anggaran 2019.

Program ini merupakan bantuan pembiayaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan kepada calon/mahasiswa perguruan dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Selain itu, calon/mahasiswa tersebut juga mempunyai potensi akademik yang bagus untuk bisa ditingkatkan dan memiliki kesempatan belajar di PTN melalui pembiayaan penuh dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

“Pendataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan dilakukan di satuan pendidikan masing-masing dengan memperhatikan kriteria dan persyaratan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2016,” demikian salah satu penyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Ratiyono dalam surat edaran kepada para kepala SMA, SMK, MA, dan PKBMC se-DKI Jakarta.

Baca juga: Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tahap Kedua, Ini Jumlah Bantuannya

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa proses input data penerima KJMU yang diterima di PTN ke dalam Sistem Administrasi Kartu Jakarta Pintar dilakukan oleh sekolah asal dari tanggal 12 Agustus sampai 13 September 2019 melalui laman resmi https://kjp.jakarta.go.id.

Syarat wajib

Berikut ini sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh peserta didik untuk bisa mendapatkan KJMU:

1. Dinyatakan lulus SMA/SMK/MA.

2. Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPTN), dan Seleksi Mandiri PTN.

3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.

4. Berasal dari keluarga tidak mampu.

5. Tidak menerima beasiswa lain.

6. Melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
• Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
• Surat pernyataan bermeterai Rp 6.000.
• Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
• Fotokopi KTP.
• Fotokopi Kartu Keluarga.
• Surat Keterangan Tidak Mampu.
• Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN.

Jika peserta didik sudah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:
a. Fotokopi KJP.
b. Fotokopi buku tabungan KJP.

Para peserta didik yang berminat mendapatkan KJMU tahap kedua ini bisa mengetahui keterangan dan informasi lengkapnya melalui https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau