Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/10/2019, 16:05 WIB

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Salah satu isi dari Perpres ini mengatur bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lain wajib berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” demikian disampaikan Pasal 5 Perpres, seperti dikutip dari laman resmi Setkab.go.id, Rabu (9/10/2019).

Tidak untuk jurnal dan makalah ilmiah

Menanggapi kebijakan baru tersebut, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan bahwa peraturan itu hanya berlaku dalam pidato kenegaraan, tetapi tidak untuk jenis dokumen ilmiah, seperti jurnal dan makalah.

Terlebih lagi dalam era globalisasi ini, seharusnya berbagai jenis dokumen ilmiah tetap menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa internasional sehingga bisa dimengerti di semua negara di dunia.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Pidato Presiden di Luar Negeri Wajib Pakai Bahasa Indonesia

“Perpres Nomor 63 Tahun 2019 itu hanya kalau kita mau menyampaikan pidato atas nama kenegaraan. Kalau jurnal dalam era globalisasi ini harus bahasa Inggris supaya dimengerti di seluruh dunia,” ujar Nasir saat ditemui di Gedung Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Ia memberi contoh dalam konteks bidang pekerjaannya, penggunaan bahasa Indonesia bisa digunakan saat melakukan pidato pada acara ASEAN Ministerial Meeting on Science, Technology and Innovation dan Asia-Europe Meeting.

Namun, selain dari pidato, pembicaraan antara pejabat negara tetap dilakukan seperti biasa menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa internasional.

“Kalau untuk pidato kenegaraan atas nama negara harus berbahasa Indonesia, tapi untuk percakapan tetap biasa (menggunakan bahasa Inggris),” imbuh Menristekdikti.

Bahasa Indonesia di forum internasional

Seperti diberitakan sebelumnya, pasal berikutnya dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mengatur lebih rinci mengenai pidato resmi di dalam negeri dan pidato resmi di luar negeri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+