Ini Konsep Baru UN dan USBN Versi "Merdeka Belajar" Mendikbud Makarim

Kompas.com - 11/12/2019, 14:43 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan kebijakan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter mulai tahun 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) 2020.

Dengan dicanangkannya program "Merdeka Belajar" sebagai arah pendidikan nasional maka UN 2020 akan menjadi UN terakhir pada era Mendikbud Nadiem Makarim.

"Asesmen kompetensi minimum adalah kompetensi yang benar-benar minimum di mana kita bisa memetakan sekolah-sekolah dan daerah-daerah berdasarkan kompetensi minimum," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem dalam peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Demikian juga bentuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) 2020 akan diubah bentuk dan format penilaiannya.

Berdasarkan rilis resmi Kemendikbud, berikut perbedaan USBN dan UN versi lama dan versi kebijakan "Merdeka Belajar":

Baca juga: 4 Gebrakan Merdeka Belajar Mendikbud Nadiem, Termasuk Penghapusan UN!

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Konsep sebelumnya: 

1. Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, tetapi USBN membatasi penerapan hal ini.

2. Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak.

Konsep "Merdeka Belajar"

1. Tahun 2020, USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan seperti tugas kelompok, karya tulis, dan lain sebagainya.

2. Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa.

3. Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau