KOMPAS.com - Lewat arah kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar", Mendikbud Nadiem Makarim tidak hanya menghapus UN mulai tahun 2021 namun juga mengubah sistem zonasi yang selama ini kerap menimbulkan persoalan.
Program "Merdeka Belajar" ini meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional ( UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
"Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," jelas Nadiem di Rapat Koordinasi Bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta (11/12/2019).
Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar tegas Mendikbud Nadiem. Lalu apa perbedaan sistem zonasi versi "Merdeka Belajar" Nadiem dibandingkan sebelumnya?
Baca juga: Ini Konsep Baru UN dan USBN Versi Merdeka Belajar Mendikbud Makarim
Tujuan peraturan PPDB zonasi:
1. Memberikan akses pendidikan berkualitas.
2. Mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal.
3. Pembagian zonasi:
Implementasi di lapangan
1. Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah.
2. Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah.
3. Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru.
1. Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah dengan pembagian:
2. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.
3. Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.