Tidak Hanya Hapus UN, Mendikbud Nadiem Ubah Sistem Zonasi PPDB

Kompas.com - 11/12/2019, 20:12 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Lewat arah kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar", Mendikbud Nadiem Makarim tidak hanya menghapus UN mulai tahun 2021 namun juga mengubah sistem zonasi yang selama ini kerap menimbulkan persoalan.

Program "Merdeka Belajar" ini meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional ( UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

"Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," jelas Nadiem di Rapat Koordinasi Bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta (11/12/2019).

Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar tegas Mendikbud Nadiem. Lalu apa perbedaan sistem zonasi versi "Merdeka Belajar" Nadiem dibandingkan sebelumnya?

Baca juga: Ini Konsep Baru UN dan USBN Versi Merdeka Belajar Mendikbud Makarim

 

Sistem zonasi lama

Tujuan peraturan PPDB zonasi:

1. Memberikan akses pendidikan berkualitas.

2. Mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal.

3. Pembagian zonasi:

  • Jalur zonasi: minimal 80 persen
  • Jalur prestasi: maksimal 15 persen
  • Jalur perpindahan: maksimal persen

Implementasi di lapangan

1. Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah.

2. Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah.

3. Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru.

Sistem zonasi "Merdeka Belajar"

1. Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah dengan pembagian:

  • Jalur zonasi: minimal 50 persen
  • Jalur afirmasi: minimal 15 persen
  • Jalur perpindahan: maksimal 5 persen
  • Jalur prestasi: (sisanya 0-30 persen disesuaikan dengan kondisi daerah)

2. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.

3. Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau