Tanggapan Ketua DPR, Komisi X dan Ombudsman Soal Penggantian UN

Kompas.com - 13/12/2019, 18:04 WIB
Albertus Adit,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

"Jadi tetap ada pola dan standarisasi yang menjadi acuan bagi lembaga pendidikan dan para guru yang menjadi ujung tombak proses pendidikan Indonesia," imbuh Andreas.

Anggota Ombudsman

Masukan lain datang dari anggota Ombudsman RI, Ahmad Suadi. Usai menghadiri sebuah diskusi di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019), Suadi menyatakan, penghapusan UN berdampak baik pada hilangnya standar tunggal kelulusan siswa.

Baca juga: UN Akan Dihapus, Ombudsman Minta Standar Kenaikan Siswa Tak Dihilangkan

Tapi, jika nanti kebijakan itu direalisasikan, standar siswa untuk naik dari satu jenjang ke jenjang lebih tinggi tidak boleh dihilangkan.

"Sebenarnya itu cukup dapat dukungan dari pemerhati pendidikan, tapi kan tetap harus ada standar yang membuat mereka menjadi bisa naik dari tahun ke tahun. Mungkin (UN dihapus) yang tidak ada adalah standar tunggal itu saya setuju," jelas Suadi.

(Penulis: Tsarina Maharani, Fitria Chusna Farisa | Editor: Diamanty Meiliana, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau