PPDB 2020, Ini Syarat Jalur Prestasi PPDB Menurut Permendikbud Baru

Kompas.com - 17/12/2019, 15:51 WIB
Albertus Adit,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

 

Hanya saja, jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.

Baca juga: Dipastikan PPDB 2020 Tetap Gunakan Zonasi, Kuota Prestasi Ditambah

1. Ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN; dan atau

2. Hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota;

3. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat enam bulan, dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau