KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 telah menetapkan soal peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi, termasuk jalur prestasi.
Perubahan dalam PPDB 2020 ini terkait siswa berprestasi yang ingin menempuh pendidikan di sekolah favorit pilihan mereka dan juga siswa kurang mampu.
"Jadi arahannya untuk kebijakan ke depan adalah sedikit kelonggaran dalam memberikan zonasi. Yang tadinya untuk jalur prestasi hanya (diberi kuota) 15 persen, untuk sekarang jalur prestasi kami perbolehkan sampai 30 persen," ujar Nadiem saat memaparkan program "Merdeka Belajar" di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
"Jadi bagi ibu dan bapak, para orangtua yang sangat bersemangat mem-push anaknya mendapatkan nilai baik dan prestasi baik, maka inilah kesempatan bagi mereka buat mendapatkan sekolah yang baik. Yang diinginkan oleh mereka," lanjut dia.
Baca juga: Jalur Tidak Mampu PPDB 2020 Tidak Gunakan SKTM, Ini yang Digunakan
Secara khusus, Permendikbud Nomor 44 mengatur tentang jalur prestasi dalam PPDB 2020 yang masih menerapkan sistem zonasi. Berikut beberapa informasi terkait jalur prestasi PPDB 2020:
Jalur zonasi PPDB 2020 memiliki kuota sebesar 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur pindahan 5 persen sedangkan sisanya, sebanyak 30 persen dikhususkan bagi jalur prestasi.
Jalur prestasi ditentukan berdasarkan: