Meski syarat masuk jenjang SMP, SMA, dan SMK masih menyertakan ijazah atau dokumen lain, dokumen ini hanya untuk menunjukkan bahwa siswa bersangkutan telah menyelesaikan kelas 6 atau kelas 9.
Perlu diperhatikan, seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan sistem zonasi yakni menggunakan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
Seleksi jenjang SMK
Berbeda dengan seleksi jenjang SMP dan SMA yang menggunakan basis zonasi atau jarak, seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB.
Baca juga: Ini Syarat Daftar PPDB 2020 Jalur Afirmasi, Menipu Kena Proses Hukum
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK masih menggunakan nilai UN.
Selain mempertimbangkan nilai UN proses seleksi jenjang SMK juga dilakukan dengan mempertimbangkan:
- Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian dipilih dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah.
- Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik sesuai dengan bakat minat di tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
Jika hasil UN dan hasil seleksi sama, maka sekolah akan memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.