KOMPAS.com - Polemik SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi salah satu isu hangat yang dan banyak menjadi perhatian pembaca di kanal Edukasi Kompas.com sepanjang 2019.
Dinilai lebih banyak mudaratnya daripada manfaat, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat itu Muhadjir Effendy secara resmi telah menghapus jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada 15 Januari 2019.
“SKTM itu justru banyak disalahgunakan oleh keluarga mampu untuk mendapatkan sekolah favorit mereka. Padahal, sebenarnya SKTM awalnya dibuat untuk melindungi anak-anak dari keluarga tidak mampu agar mereka tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah,” tegas Muhadjir.
Kemendikbud menambahkan, menimbang serta mengevaluasi PPDB 2018 yang melihat SKTM lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Oleh karena itu, jalur SKTM telah dihapus oleh pemerintah melalui Permendikbud.
Baca juga: Ingin Daftar SD, Simak 7 Persyaratan pada PPDB 2020
“Kami menerima banyak masukan dari para kepala daerah dan evaluasi pelaksanaan PPDB tahun lalu. Melihat lebih banyak mudarat daripada manfaatnya, maka pemerintah memutuskan untuk menghapus SKTM dalam PPDB 2019,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ganjar Pranowo menyampaikannya melalui akun resmi Instagramnya @ganjar_pranowo (9/1/2019), bahwa syarat SKTM di PPDB 2019 akan dihapus.
“Saya pastikan SKTM tidak berlaku lagi pada penerimaan siswa baru SMA/SMK 2019. Dasar penilaian masuk sekolah adalah prestasi. Namun, bagi siswa tidak mampu jangan khawatir, kami jamin bisa sekolah sesuai zonasi dan diberikan beasiswa,” tegas Ganjar yang juga menyampaikannya melalui akun resmi Twitternya @ganjarpranowo.
Gagasan pengahpusan SKTM dari syarat PPDB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah tahun 2019 merupakan hasil evaluasi sektor pendidikan Jawa Tengah tahun 2019.
Maraknya kasus SKTM 'palsu' jadi alasan penghapusan SKTM pada PPDB tahun ini. Tercatat 78 ribu lebih SKTM disalahgunakan pada PPDB 2018.
Mohammad Thamrin, selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan Mendikbud terkait penghapusan jalur SKTM dalam persyaratan masuk SMA/SMK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.