Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Alasan Usia Anak Masuk SD Harus 7 Tahun, Berikut Penjelasannya

Kompas.com - 29/12/2019, 15:09 WIB
Albertus Adit,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Hingga kini, masih banyak orangtua yang bertanya-tanya kenapa usia 7 tahun dijadikan dasar anak baru boleh masuk SD.

Hal ini karena selain kemampuan intelektual, kesiapan mental anak juga harus dipertimbangkan dalam aktivitas belajar di SD. Inilah yang menjadi dasar pertimbangan peraturan 7 tahun masuk SD.

Pada usia 5-6 tahun, anak masih dalam tahap mengembangkan keterampilan sosial dan motorik atau gerak.

Sedangkan untuk mulai belajar di kelas 1 SD anak harus bisa serius mengikuti pelajaran dalam waktu yang cukup lama dan dalam ruang yang terbatas.

Baca juga: 5 Ketentuan Daftar SD di PPDB 2020

Dirangkum dari laman resmi Sahabat Keluarga Kemendikbud RI, ada 4 aspek usia masuk SD ditetapkan 7 tahun, minimal 6 tahun.

1. Aspek Fisik

Saat usia 7 tahun, anak dianggap paling siap secara fisik. Ini karena anak harus diam di kelas sampai siang. Gerakan motorik anak sudah lebih bagus, otot dan sarafnya juga sudah terbentuk.

Misalnya untuk memegang pensil, anak sudah lebih mampu jika harus menulis sendiri tanpa bantuan orang dewasa. Sementara usia kurang dari 6 tahun terkadang belum siap, karena anak-anak usia ini masih suka bermain.

2. Aspek Psikologis

Dalam teori perkembangan, anak mulai bisa berkonsentrasi dengan baik pada usia di atas 6 tahun. Semakin bertambah usianya, kemampuan konsentrasi meningkat dan semakin mampu memilah materi mana yang harus diperhatikan dan yang harus diabaikan.

Rentang konsentrasi untuk usia sekolah biasanya sekitar 30-45 menit. Anak yang terlalu dini masuk SD umumnya masih bermasalah khususnya di kelas satu, karena ia belum siap belajar berkonsentrasi.

Baca juga: Tahapan PPDB 2020, Ini Penjelasan Lengkapnya

Tetapi, ia masih mengembangkan keterampilan geraknya. Akibatnya dia akan sulit berkonsentrasi, meskipun secara kemampuan intelektual dia sudah cukup mampu menyelesaikan soal-soal yang disediakan.

3. Aspek Kognitif

Saat akan masuk ke SD anak diharapkan mampu membaca, menulis, dan berhitung sederhana. Selain itu anak juga diharapkan mampu mengikuti instruksi, paham dan bisa mengerjakan soal-soal yang diberikan.

4. Aspek Emosi

Pada umumnya anak yang terlalu dini masuk SD memang cukup matang secara akademik. Namun biasanya kematangan emosi dan kemandiriannya belum maksimal. Padahal di jenjang SD anak tidak lagi akan mendapat perhatian seperti di TK.

Ia diharapkan lebih mandiri dan juga tidak lagi terlalu tergantung pada orangtuanya. Jadi, masalah yang akan terlihat adalah anak bisa mengikuti pelajaran di sekolah.

Tapi di sisi lain, misalnya anak masih minta ditunggui bunda atau mudah menyerah terhadap tugas yang diberikan atau tidak mau mengerjakan PR karena masih lebih suka bermain dan sebagainya. Melihat berbagai aspek tersebut, sebaiknya Anda jangan terlalu dini menyekolahkan anak, lihat kondisi anak. Karena tiap anak berbeda.

Jika Anda memang masih belum yakin memasukkan anak ke SD, maka konsultasikan dengan psikolog anak apakah anak Anda sudah siap atau belum memasuki SD. Keberhasilan dan perkembangan anak juga ditentukan oleh keputusan awal memasukkan anak ke SD.

Syarat usia di Permendikbud 44/2019

Sementara dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim, 10 Desember 2019 dijelaskan mengenai tata cara PPDB 2020 pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Secara khusus, di pasal 5 mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang SD pada PPDB 2020.

Baca juga: Ingin Daftar SD, Simak 7 Persyaratan pada PPDB 2020

Syarat calon siswa SD PPDB 2020:

  1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
  2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
  4. Usia 6 tahun, kecuali syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
  5. Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, ini untuk usia paling rendah 6 tahun.
  6. Rekomendasi bisa dewan guru Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah, bagi syarat usia paling rendah 6 tahun.
  7. Penyandang disabilitas tak terpengaruh usia. Ini ada dalam Pasal 10, yakni calon siswa penyandang disabilitas di sekolah dikecualikan dari syarat usia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com