Ini Batas Waktu Permohonan Pendamping UN untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Kompas.com - 21/01/2020, 16:42 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Kiki Yuliati mengimbau siswa berkebutuhan khusus yang membutuhkan pendamping saat menjalani Ujian Nasional (UN) agar mengajukan surat permohonan pendamping dengan pihak sekolah minimal satu minggu (H-7) sebelum penyelenggaraan UN.

Hal tersemebut agar kegiatan UN berbasis kertas dan pensil maupun berbasis komputer berjalan dengan lancar.

"Untuk di POS (2019/2020), seminggu sebelum penyelenggaraan UN paling lambat supaya surat-surat (pengajuan pendamping UN) itu bisa disiapkan," kata Kiki kepada Kompas.com seusai acara Jumpa Pers Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 di Kantor BSNP, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Resmi Tahun Ini, Siswa Penyandang Tunanetra Bisa Ikut UNBK

Menurut Kiki, siswa penyandang disabilitas memiliki pilihan untuk bisa didampingi saat menjalani UN. Namun, lanjutnya, legalitas pendamping siswa penyandang disabilitas tersebut diperlukan untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan UN.

"Persoalaan itu yang terjadi sering miskomunikasi, peserta UN datang dengan pendamping tapi belum ada izin bahwa dia butuh pendamping," tambah Kiki.

Ia merujuk kepada pengalaman-pengalaman UN tahun sebelumnya di berbagai daerah. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab UN seringkali binung ketika ada pendamping yang masuk tanpa surat keterangan pendamping.

"Di POS UN lain hanya peserta ujian dan pengawas yang boleh masuk. Ini pendamping statusnya apa?," tambahnya.

Ia menyebutkan penyiapan naskah khusus dan pendamping saat ini terakomodir dalam POS UN 2019/2020.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Peserta yang Dicatut Fotonya oleh Joki di UTBK 2025 Tidak Didiskualifikasi

Peserta yang Dicatut Fotonya oleh Joki di UTBK 2025 Tidak Didiskualifikasi

Edu
Peserta yang Pilih Kedokteran Terbanyak Gunakan Joki di UTBK SNBT 2025

Peserta yang Pilih Kedokteran Terbanyak Gunakan Joki di UTBK SNBT 2025

Edu
PTN Buka Peluang untuk Mengecek Mahasiswa yang Gunakan Joki UTBK SNBT

PTN Buka Peluang untuk Mengecek Mahasiswa yang Gunakan Joki UTBK SNBT

Edu
Diklaim Ada 1.800 Peserta, Kompetisi Puisi Mandarin Berbasis AI Selesai Digelar

Diklaim Ada 1.800 Peserta, Kompetisi Puisi Mandarin Berbasis AI Selesai Digelar

Edu
Salah Tampilkan Foto Peserta UTBK Gunakan Joki, Panitia SNPMB: Kami Mohon Maaf

Salah Tampilkan Foto Peserta UTBK Gunakan Joki, Panitia SNPMB: Kami Mohon Maaf

Edu
Materi Literasi Bahasa Indonesia Dikeluhkan Peserta UTBK SNBT 2025, Ini Penjelasan Panitia SNPMB

Materi Literasi Bahasa Indonesia Dikeluhkan Peserta UTBK SNBT 2025, Ini Penjelasan Panitia SNPMB

Edu
Biaya Kuliah di UPH 2025/2026, Jurusan Kedokteran sampai Lulus Capai Rp 920 juta

Biaya Kuliah di UPH 2025/2026, Jurusan Kedokteran sampai Lulus Capai Rp 920 juta

Edu
Survei KPK: Banyak Guru-Dosen Indonesia yang Terlambat hingga Bolos

Survei KPK: Banyak Guru-Dosen Indonesia yang Terlambat hingga Bolos

Edu
Dugaan Kecurangan di 13 Pusat UTBK SNBT 2025, Ada 50 Peserta 10 Joki

Dugaan Kecurangan di 13 Pusat UTBK SNBT 2025, Ada 50 Peserta 10 Joki

Edu
Panitia SNPMB: Kami Pastikan Soal UTBK SNBT 2025 Tidak Mungkin Bocor

Panitia SNPMB: Kami Pastikan Soal UTBK SNBT 2025 Tidak Mungkin Bocor

Edu
Soal Kelanjutan Kampus Merdeka, MSIB hingga IISMA, Kemendikti: Berjalan, tapi...

Soal Kelanjutan Kampus Merdeka, MSIB hingga IISMA, Kemendikti: Berjalan, tapi...

Edu
Rektor UP Dicopot, Penjabat Sementara Akan Dilantik Besok

Rektor UP Dicopot, Penjabat Sementara Akan Dilantik Besok

Edu
Pro-Kontra Penyelenggaraan Wisuda, Boleh Selama Tak Berlebihan

Pro-Kontra Penyelenggaraan Wisuda, Boleh Selama Tak Berlebihan

Edu
Mengapa Siswa Suka Menyontek? Mendikdasmen Mu'ti Ungkap Penyebabnya

Mengapa Siswa Suka Menyontek? Mendikdasmen Mu'ti Ungkap Penyebabnya

Edu
Rektor UP Dicopot, Kampus Tuding Keterlibatan Oknum Yayasan dan Jajaran Internal

Rektor UP Dicopot, Kampus Tuding Keterlibatan Oknum Yayasan dan Jajaran Internal

Edu
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau