Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Batas Waktu Permohonan Pendamping UN untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Kompas.com - 21/01/2020, 16:42 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

 

Revisi POS UN 2019/2020

Dalam revisi POS UN 2019/2020, BSNP menambahkan poin-poin terkait penyelenggaraan UN untuk siswa berkebutuhan khusus.

Siswa penyandang tunanetra kini bisa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Siswa penyandang disabilitas bisa berkoordinasi dengan pihak sekolah jika ingin mengikuti UNBK.

Kiki mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan UNBK tahun 2018 dan 2019. Menurutnya, POS UN Tahun Pelajaran 2018/2019 belum diatur, sedangkan pada tahun 2019/2020 masih bersifat normatif.

"Namun tahun ini sudah lebih rinci sehingga mereka penyandang disabilitas ingin melakukan UNBK, instruksi atau tahapannya yang mesti dilakukan sudah lebih rinci dan sudah disiapkan oleh Puspendik," kata Kiki dalam Jumpa Pers Revisi Pos UN Tahun Pelajaran 2019/2020 di Kantor BSNP, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Kepada Kompas.com, ia menjelaskan Pos UN Tahun Pelajaran 2018/2019 tertulis bagi siswa penyandang disabilitas tunanetra, pihak panitia UN menyediakan naskah soal UN dalam huruf braille.

Menurutnya, dalam POS UN 2018/2019, BSNP secara tidak langsung menyatakan siswa penyandang disabilitas tunanetra hanya bisa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil.

"Tahun lalu kita lihat di beberapa tempat, ada penyandang tunanetra ingin berbasis komputer. POS UN 2018 belum mengatur itu. Di tahun ini, kami resmikan di dalam POS UN bahwa jika penyandang tuna netra ingin UNBK itu dibolehkan dengan persyaratan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com