Sanksi:
Pelanggaran sedang dan berat diberikan sanksi oleh Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan berupa pemberhentian sebagai pengawas ujian dan diberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi atau yayasan penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Pengawas UN akan dianggap melakukan pelanggaran berat jika:
Baca juga: 5 Hal Terkait UN Ulangan, Syarat hingga Pendaftaran
Sanksi:
Pelanggaran sedang dan berat diberikan sanksi oleh Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan berupa pemberhentian sebagai pengawas ujian dan diberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi atau yayasan penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangannya.