Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Siswa, Pengawas UN 2020 Juga Bisa Terkena Sanksi

Kompas.com - 22/01/2020, 14:00 WIB
Ayunda Pininta Kasih,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

Sumber POS UN

Sanksi:
Pelanggaran sedang dan berat diberikan sanksi oleh Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan berupa pemberhentian sebagai pengawas ujian dan diberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi atau yayasan penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Pelanggaran berat

Pengawas UN akan dianggap melakukan pelanggaran berat jika:

  1. Merokok dalam ruang ujian.
  2. Memberi contekan.
  3. Membantu peserta ujian dalam menjawab soal.
  4. Menyebarkan/membacakan/memberikan kunci jawaban kepada peserta ujian.
  5. Membaca naskah soal (UNKP) dan/atau bahan bacaan lain di ruang ujian.
  6. Mengganti dan mengisi LJUN atau mengubah jawaban UNBK.
  7. Lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga mengharuskan pengulangan ujian.
  8. Menggunakan alat komunikasi (HP), kamera, dan perangkat elektronik yang dapat merekam gambar.
  9. Memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian (untuk pengawas UNKP).

Baca juga: 5 Hal Terkait UN Ulangan, Syarat hingga Pendaftaran

Sanksi:
Pelanggaran sedang dan berat diberikan sanksi oleh Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan berupa pemberhentian sebagai pengawas ujian dan diberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi atau yayasan penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com