Kebijakan Kampus Merdeka, Kegiatan Belajar di Luar Kampus Diberikan Bobot SKS

Kompas.com - 24/01/2020, 22:11 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

 

Perubahan Definisi SKS

Nadiem menjelaskan terdapat perubahan pengertian mengenai sks. Setiap sks diartikan sebagai 'jam kegiatan', bukan lagi 'jam belajar'.

Kegiatan di sini berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.

Berdasarkan Permenristekdikti no. 44/2015, SKS merupakan takaran waktu kegiatan belajar berdasarkan proses pembelajaran maupun pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler.

Dalam keterangan yang diterima Kompas.com, selama ini, SKS juga terbatas pada definisi pembelajaran tatap muka di dalam kelas. Padahal, proses pembelajaran mahasiswa tidak terbatas pada kegiatan di dalam kelas saja.

"Dalam skema yang baru, mahasiswa diberikan hak untuk secara sukarela (bisa diambil ataupun tidak) melakukan kegiatan di luar program studi, bahkan di luar perguruan tinggi yang dapat diperhitungkan dalam SKD," demikian keterangan resmi Kemendikbud.

Baca juga: Kebijakan Kampus Merdeka, Perguruan Tinggi Bebas Buka Prodi Baru, Asal...

Harapannya, mahasiswa dapat memiliki kebebasan menentukan rangkaian pembelajaran mereka, sehingga tercipta budaya belajar yang mandiri, lintas disiplin, dan mendapatkan pengetahuan serta pengalaman yang berharga untuk diterapkan.

Adapun dasar hukum perubahan SKS adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Perubahan definisi SKS tidak berlaku untuk bidang ilmu S1 Kesehatan. Untuk saat ini, kebijakan tersebut baru berlaku untuk S1 dan politeknik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau