3. Perguruan Tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi kapanpun secara sukarela.
Baca juga: Kampus Merdeka, 8 Kegiatan Mahasiswa Luar Kampus yang Bisa Jadi SKS
4. Untuk proses akreditasi dapat berjalan sampai dengan 170 hari (Perguruan Tinggi) dan 150 hari (prodi).
5. Pada arahan kebijakan baru ini, untuk peninjauan kembali akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ada indikasi penurunan mutu, misalnya:
6. Karena adanya proses re-akreditasi tersebut, dosen akan menerima tambahan beban administrasi.
7. Nantinya, akreditasi A akan diberikan bagi prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
8. Sedangkan pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali.
9. Tracer study (studi penelusuran alumni) wajib dilakukan setiap tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.