100 Hari Jokowi-Ma'ruf: Kejutan Nadiem soal Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka

Kompas.com - 28/01/2020, 18:45 WIB
Albertus Adit,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) selama ini, guru diarahkan mengikuti format RPP secara kaku. Tetapi nanti guru akan bebas memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP.

Dulu, RPP terlalu banyak komponen dan guru diminta menulis sangat rinci (satu dokumen RPP bisa lebih 20 halaman). Tetapi nanti akan dipersingkat yakni RPP berisi tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen. RPP hanya 1 halaman saja.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Hapus UN lewat Merdeka Belajar, Ini Penggantinya

4. Kebijakan baru zonasi

Untuk program " Merdeka Belajar" yang terrakhir ini, Nadiem menjelaskan bahwa Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Adapun kebijakannya, PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Luncurkan Kampus Merdeka

Adapun sasaran dari kebijakan ini ialah ditujukan bagi pendidikan tinggi. Namanya ialah Kebijakan "Kampus Merdeka". Terdapat empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi.

"Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar," ujar Mendikbud dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: Ini Rangkuman 4 Kebijakan Kampus Merdeka Mendikbud Nadiem

Ini empat poin kebijakan Kampus Merdeka:

1. Pembukaan Prodi Baru

Kebijakan pertama ialah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.

Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.

Hanya saja, ada pengecualian untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Menurut Nadiem, seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C.

2. Soal akreditasi perguruan tinggi

Pada kebijakan kedua ini ialah adanya program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.

Kedepannya, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.

"Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun," ujar Nadiem.

3. PTN didorong berbadan hukum

Pada kebijakan ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).

Nantinya, Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau