100 Hari Jokowi-Ma'ruf: Kejutan Nadiem soal Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka

Kompas.com - 28/01/2020, 18:45 WIB
Albertus Adit,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

PTN juga dapat mengajukan permohonan menjadi BH kapanpun, apabila merasa sudah siap.

4. Mengambil SKS di luar prodi dan pembelajaran

Kemendikbud akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).

Baca juga: Kampus Merdeka, 8 Kegiatan Mahasiswa Luar Kampus yang Bisa Jadi SKS

Menurut Nadiem, perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS.

Tak hanya itu saja, mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Namun ii tidak berlaku untuk prodi kesehatan.

Mendikbud juga menjelaskan pengertian mengenai SKS. Setiap SKS diartikan sebagai 'jam kegiatan', bukan lagi 'jam belajar'.

Kegiatan di sini berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau