Pada acara Rapat Koordinasi Bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta 11 Desember 2019, Nadiem menjelaskan ada empat program pembelajaran nasional. Empat program itu sebagai kebijakan pendidikan nasional "Merdeka Belajar" untuk tingkat sekolah dasar dan menengah.
Adapun empat kebijakan tersebut adalah penggantian USBN menjadi ujian assesment, UN 2021 diganti Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, RPP dipersingkat jadi satu halaman, dan zonasi PPDB lebih fleksibel.
Peluncuran program Kampus Merdeka disampaikan Nadiem kepada media dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Baca juga: 4 Alasan Nadiem Makarim Mengeluarkan Kebijakan Kampus Merdeka
Adapun kebijakan Kampus Merdeka adalah program re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat dan pemberian hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).
Selain itu, ada pemberian kebijakan otonomi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru dan kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).
Sementara. perubahan penyaluran dan penggunaan dana BOS, lanjut Nadiem, merupakan kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga yang membuat penggunaan dana BOS lebih fleksibel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.