Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan. Kelengkapan persyaratan dapat dibaca di artikel ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim didampingi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan kenaikan besaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk jenjang SD hingga SMA dan SMK.
Hal ini disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama "Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja" pada Senin (10/2/2020) di Gedung Kemenkeu, Jakarta.
Pencairan dalam 3 tahap Sri Mulyani menyampaikan, sebanyak 136.579 sekolah akan mendapat penyaluran tahap BOS tahap I dengan total besaran Rp 9,8 triliun.
Baca juga: Info Magang 12 Bulan bagi Lulusan S1/D4 di Pertamina, Buruan Daftar!
Dana ini dikirimkan langsung ke rekening sekolah penerima tanpa melalui pemerintah daerah. Rencananya, dana BOS dicairkan dalam 3 tahap dengan ketentuan; Tahap I sebesar 30 persen, Tahap II 40 persen, dan Tahap III 30 persen.
"Untuk tahun 2020, penyaluran Dana BOS diubah dari tadinya 4 kali menjadi 3 kali. Dengan tiga kali, berarti akan jauh lebih sederhana. Syarat-syarat pencairannya, kami mengikuti Kemendikbud," papar Menkeu.
"Ini tujuannya untuk mendorong dan mendukung program ' Merdeka Belajar' Mas Nadiem," jelasnya.
Berapa besaran kenaikan dana BOS untuk setiap siswa dalam setiap jenjang? Cari tahu melalui tautan berikut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.