Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER EDUKASI] 40 Universitas Teratas Indonesia versi UniRank I Syarat Guru Honorer Dapat Dana BOS I Sri Mulyani Naikkan Dana BOS

Kompas.com - 13/02/2020, 10:06 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Meski tidak menggunakan indikator akademik dalam melakukan pemeringkatan, pembaca Kompas.com di kanal edukasi banyak mencari tahu universitas mana saja di Indonesia masuk dalam daftar 40 teratas versi UniRank.

Selain pemeringkatan universitas berbasis webmatric, berita seputar kebijakan Merdeka Belajar jilid 3 terkait dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) juga menjadi artikel populer edukasi sepanjang Senin (10/2/2019) hingga Rabu (12/2/2020).

Termasuk di antaranya, berita soal syarat guru honorer yang berhak menerima dana BOS dan juga dukungan Menkeu Sri Mulyani kepada program Merdeka Belajar "Mas Nadiem" dengan menaikan besaran dana BOS untuk tiap siswa.

Berikut beberapa berita populer di kanal edukasi Kompas.com dalam 3 hari terakhir:

1. 40 Universitas Negeri dan Swasta Teratas Indonesia 2020 versi UniRank

Lembaga direktori pendidikan internasional UniRank baru saja merilis pemeringkatan universitas dunia tehadap lebih dari 13.600 universitas di 200 negara yang masuk dalam basis data mereka.

Baca juga: Beasiswa Universitas Pertahanan, Biaya Kuliah dan Hidup Dijamin Penuh

Tujuan UniRank University Ranking yakni memberikan perkiraan peringkat global universitas berdasarkan pada kehadiran dan popularitas web atau laman resmi universitas dalam hal lalu lintas (traffic), kepercayaan/otoritas, dan popularitas tautan berkualitas.

UniRank sendiri mengingatkan, pemeringkatan yang mereka lakukan tidak langsung merujuk pada pemeringkatan kualitas pendidikan atau tingkat layanan akademik yang disediakan.

Mereka juga mengingatkan bahwa pemeringkatan yang mereka lakukan bukan pemeringkatan akademik dan karenanya tidak boleh diadopsi sebagai kriteria utama memilih dan mendaftar universitas.

Selain peringkat global, berdasarkan webmetric, pada Januari 2020 lalu Unirank juga melakukan pemeringkatan terhadap 571 universitas negeri dan swasta di Indonesia.

Universitas mana saja yang masuk dalam 40 teratas? Baca daftar lengkapnya di sini.

2. Nadiem Makarim: 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer, Ini Syaratnya

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim didampingi Menkeu Sri Mulyani dan Mendagri Tito Karnavian mengumumkan kebijakan baru dana BOS di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/02/2020).DOK. KEMENDIKBUD Mendikbud Nadiem Anwar Makarim didampingi Menkeu Sri Mulyani dan Mendagri Tito Karnavian mengumumkan kebijakan baru dana BOS di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/02/2020).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim didampingi Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan meningkatan kesejahteraan guru honorer.

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan," ujar Mendikbud Nadiem.

Baca juga: 7 dari 10 Profesi Paling Bersinar 2022 Butuh Skill dari Jurusan Ini

 

Di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020), Mendikbud kemudian menegaskan, "Porsinya hingga 50 persen."

“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.

Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan. Kelengkapan persyaratan dapat dibaca di artikel ini.

3. Dukung Merdeka Belajar "Mas Nadiem", Sri Mulyani Naikkan Dana BOS

Menkeu Sri Mulyani didampingi Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dan Mendagri Tito Karnavian mengumumkan kenaikan besaran dana BOS dalam konferensi pers Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja pada Senin, (10/02/2020) di Gedung Kemenkeu, Jakarta.DOK. KEMENDIKBUD Menkeu Sri Mulyani didampingi Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dan Mendagri Tito Karnavian mengumumkan kenaikan besaran dana BOS dalam konferensi pers Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja pada Senin, (10/02/2020) di Gedung Kemenkeu, Jakarta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim didampingi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan kenaikan besaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk jenjang SD hingga SMA dan SMK.

Hal ini disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama "Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja" pada Senin (10/2/2020) di Gedung Kemenkeu, Jakarta.

Pencairan dalam 3 tahap Sri Mulyani menyampaikan, sebanyak 136.579 sekolah akan mendapat penyaluran tahap BOS tahap I dengan total besaran Rp 9,8 triliun.

Baca juga: Info Magang 12 Bulan bagi Lulusan S1/D4 di Pertamina, Buruan Daftar!

 

Dana ini dikirimkan langsung ke rekening sekolah penerima tanpa melalui pemerintah daerah. Rencananya, dana BOS dicairkan dalam 3 tahap dengan ketentuan; Tahap I sebesar 30 persen, Tahap II 40 persen, dan Tahap III 30 persen.

"Untuk tahun 2020, penyaluran Dana BOS diubah dari tadinya 4 kali menjadi 3 kali. Dengan tiga kali, berarti akan jauh lebih sederhana. Syarat-syarat pencairannya, kami mengikuti Kemendikbud," papar Menkeu.

"Ini tujuannya untuk mendorong dan mendukung program ' Merdeka Belajar' Mas Nadiem," jelasnya.

 

 

Berapa besaran kenaikan dana BOS untuk setiap siswa dalam setiap jenjang? Cari tahu melalui tautan berikut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com