Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Dana BOS Terbaru, Nadiem: Ini Memberikan Kebebasan untuk Kepala Sekolah

Kompas.com - 14/02/2020, 13:02 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbaru memberikan kebebasan untuk kepala sekolah untuk mengunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan di masing-masing sekolah.

Nadiem menilai kepala sekolah adalah pihak yang paling mengetahui kebutuhan di sekolah.

"Kebijakan ini memberikan kebebasan untuk kepala sekolah menentukan apa yang dia pikirkan," ujar Nadiem dalam Bincang Sore bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Ia mencontohkan sebuah sekolah di Maluku dan Papua hanya ada satu guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kepala sekolah serta guru-guru berstatus non PNS. Nadiem mengakui kondisi demikian banyak terjadi di Indonesia.

"Di situasi pada saat itu bisa bayangkan, kepala sekolah tak bisa menggunakan dana BOS nya untuk meningkatkan sedikitpun daripada upah guru honorer. Padahal mereka (guru honorer) adalah mayoritas daripada (pelaku) pengajaran." ujar Nadiem.

Baca juga: Nadiem: Dana BOS untuk Guru Honorer Bukan Solusi tapi Ini adalah Langkah Pertama

Kondisi lain yang terjadi adalah banyak guru honorer yang layak diberikan gaji yang layak. Dengan kebijakan dana BOS terbaru, lanjut Nadiem, kepala sekolah bisa menentukan penggunaan dana BOS sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

"Itu jangan miskonsepsi bahwa itu adalah 50 persen (dana BOS) dialokasikan untuk bayar honorer, bukan tadinya diperbolehkan sampai dengan 15 persen. Sekarang diperbolehkan sampai dengan 50 persen. Sekarang saya tanya, ini (kebijakan dana BOS) adalah memberikan kebebasan untuk kepala sekolah," kata Nadiem.

Kepala sekolah nantinya bisa menggunakan dana BOS untuk peningkatan kapasitas guru, pembelian perlengkapan sekolah, dan lainnya. Hal itu, lanjut Nadiem, adalah hak kepala sekolah sebagai pihak yang paling tahu kebutuhan di sekolah.

Kebijakan Dana BOS Terbaru

Alur dana BOS pada sistem BOS 2019, dana BOS ke sekolah disalurkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi. Pada kebijakan BOS 2020, Kemenkeu menyalurkan dana langsung ke rekening sekolah.

Frekuensi penyaluran dana BOS pada tahun 2019, penyaluran dilakukan sebanyak 4 kali per tahun dengan porsi tahap I (20 persen), tahap II (40 persen), tahap III (20 persen), dan tahap IV (20 persen). Pada kebijakan BOS 2020, penyaluran dilakukan sebanyak 3 kali per tahun dengan porsi tahap I (30 persen), tahap II (40 persen), tahap III (30 persen).

Dalam pembayaran honor pada BOS 2019, pembayaran guru honorer maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta dari total dana BOS.

Pada dana BOS 2020, pembayaran guru honorer maksimal 50 persen untuk guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).

Baca juga: Nadiem: Bertahun-tahun Pemerintah Daerah Tak Mendukung Gaji Guru Honorer

Pada dana BOS 2019, alokasi pembelian buku teks dan non-teks maksimal 20 persen dan pembelian alat multimedia ditentukan kuantitas dan kualitasnya. Pada dana BOS 2020, tak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia.

Untuk dana BOS reguler tahun 2020, seluruhnya naik Rp. 100.000. Rinciannya masing-masing yaitu siswa SD Rp 900.000, siswa SMP/MTs sebesar Rp 1,1 juta, tingkat SMA dari Rp 1,5 juta, sedangkan SMK sebesar Rp 1,4 juta.

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan," ujar Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com