7 Catatan PGRI soal Merdeka Belajar dan Guru Penggerak Mendikbud Nadiem

Kompas.com - 24/02/2020, 12:03 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) menyambut baik adanya program “Merdeka Belajar” dan “Guru Penggerak” yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan.

"Program guru merdeka adalah sebuah peluang bagi para guru untuk lebih maksimal mengabdi lebih kreatif, inovatif, dan menguatkan kolaborasi. Profesi guru lebih independen untuk mengeksplorasi dirinya sebagai pribadi pembelajar dan contoh profesi punya potensi," ujar Ketua Umum PGRI Unifah Rasyidi.

Dukungan PGRI ini disampaikan dalam Konferensi Kerja Nasional PGRI yang berlangsung dari pada 21-23 Februari 2020 di Jakarta dan mengangkat tema “Peran Strategis PGRI dalam mewujudkan SDM Indonesia Unggul”.

Dalam sambutan Konkernas PGRI ini,  Prof. Unifah Rasyidi  juga memberikan beberapa rekomendasi terkait kebijakan guru dalam Merdeka Belajar dan Guru Penggerak digagas Mendikbud Nadiem Makarim:

Baca juga: MPR dan PGRI Sepakat Lakukan Sosialisasi Pancasila untuk Generasi Muda

1. Kebijakan nyata yang komprehensif

Prof. Uniyah melihat kebijakan yang baik ini seyogyanya dirancang secara komprehensif dan dilakukan melalui koordinasi  intensif dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

"Para guru dalam berbagai kunjungan yang kami lakukan menunggu bentuk nyata merdeka belajar dan guru penggerak," tegas Prof. Unifah. Menurutnya, penyederhanaan berbagai aturan administrasi yang membelenggu merupakan bentuk nyata dari merdeka belajar.

2. Perlunya juknis dana BOS

Pihak PGRI menyambut gembira kebijakan penyederhanaan penyaluran dana BOS dan pemanfaatannya hingga 50 persen untuk membantu kesejahteraan guru honorer.

"Namun demikian kami mengusulkan agar juknis untuk pemanfaatan dana BOS untuk honorer diperbaiki. Sebab syarat NUPTK bagi honorer yang menerima honor dana BOS sangat sulit dipenuhi mengingat untuk mendapatkan NUPTK harus melalui SK Kepala Daerah," kata Prof. Unifah.

Ia menjelaskan SK Kepala Daerah tidak memperbolehkan diberikan kepada honorer sesuai dengan PP 48 tahun 2005. "Kawan-kawan honorer yang selama ini menerima honor dari BOS sebelumnya terancam tidak dapat lagi menerima honor dari BOS karena kebijakan tersebut," jelasnya.

3. Guru honorer 35 tahun ke atas

PGRI juga berterima kasih kepada pemerintah yang sudah mengabulkan permohonan PGRI untuk memperkenan guru honorer berusia 35 tahun ke atas mengikuti tes ASN PPPK.

"Selanjutnya kami menunggu SK Pengangkatan CPNS bagi PPPK yang telah lulus tahun lalu. Selanjutnya kami sangat mengharapkan revisi UU ASN yang telah disetujui DPR dan pemerintah, memberikan kesempatan sama bagi guru dan tenaga kependidikan honorer K2 maupun non-K untuk mengikuti tes ASN PPPK," kata Prof. Unifah.

DIharapkan melalui kebijakan ini rasa keadilan dapat dirasakan semua honorer yang telah mengabdi nyata puluhan tahun melayani pendidikan di seluruh pelosok tanah air.

Disamping itu PGRI juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan pelatihan berkelanjutan agar agenda utama pemerintah dan pemerintah daerah agar para guru terus dapat meningkatkan kapasitas diri.

4. Pendapatan guru setara UMR

"Harapan semua guru memperoleh pendapatan setara UMR adalah keinginan yang wajar dan layak dipertimbangkan oleh pemerintah," ujar Ketua Umum PGRI.

Pihaknya berharap sangat perlu dipertimbangkan untuk mengkaji ulang pembagian kewenangan pendidikan berdasarkan jenjang di pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau