Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2020, 12:03 WIB

KOMPAS.com - PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) menyambut baik adanya program “Merdeka Belajar” dan “Guru Penggerak” yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan.

"Program guru merdeka adalah sebuah peluang bagi para guru untuk lebih maksimal mengabdi lebih kreatif, inovatif, dan menguatkan kolaborasi. Profesi guru lebih independen untuk mengeksplorasi dirinya sebagai pribadi pembelajar dan contoh profesi punya potensi," ujar Ketua Umum PGRI Unifah Rasyidi.

Dukungan PGRI ini disampaikan dalam Konferensi Kerja Nasional PGRI yang berlangsung dari pada 21-23 Februari 2020 di Jakarta dan mengangkat tema “Peran Strategis PGRI dalam mewujudkan SDM Indonesia Unggul”.

Dalam sambutan Konkernas PGRI ini,  Prof. Unifah Rasyidi  juga memberikan beberapa rekomendasi terkait kebijakan guru dalam Merdeka Belajar dan Guru Penggerak digagas Mendikbud Nadiem Makarim:

Baca juga: MPR dan PGRI Sepakat Lakukan Sosialisasi Pancasila untuk Generasi Muda

1. Kebijakan nyata yang komprehensif

Prof. Uniyah melihat kebijakan yang baik ini seyogyanya dirancang secara komprehensif dan dilakukan melalui koordinasi  intensif dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

"Para guru dalam berbagai kunjungan yang kami lakukan menunggu bentuk nyata merdeka belajar dan guru penggerak," tegas Prof. Unifah. Menurutnya, penyederhanaan berbagai aturan administrasi yang membelenggu merupakan bentuk nyata dari merdeka belajar.

2. Perlunya juknis dana BOS

Pihak PGRI menyambut gembira kebijakan penyederhanaan penyaluran dana BOS dan pemanfaatannya hingga 50 persen untuk membantu kesejahteraan guru honorer.

"Namun demikian kami mengusulkan agar juknis untuk pemanfaatan dana BOS untuk honorer diperbaiki. Sebab syarat NUPTK bagi honorer yang menerima honor dana BOS sangat sulit dipenuhi mengingat untuk mendapatkan NUPTK harus melalui SK Kepala Daerah," kata Prof. Unifah.

Ia menjelaskan SK Kepala Daerah tidak memperbolehkan diberikan kepada honorer sesuai dengan PP 48 tahun 2005. "Kawan-kawan honorer yang selama ini menerima honor dari BOS sebelumnya terancam tidak dapat lagi menerima honor dari BOS karena kebijakan tersebut," jelasnya.

3. Guru honorer 35 tahun ke atas

PGRI juga berterima kasih kepada pemerintah yang sudah mengabulkan permohonan PGRI untuk memperkenan guru honorer berusia 35 tahun ke atas mengikuti tes ASN PPPK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+