Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rombak Organisasi, Kemendikbud Resmi Hapus Jabatan Eselon III dan IV

Kompas.com - 27/02/2020, 07:44 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi menghapus jabatan eselon III dan IV dalam struktur organisasinya. Kebijakan ini mengikuti arahan Presiden Joko Widodo untuk merampingkan birokrasi.

Dilansir dari rilis resmi Kemendikbud, Rabu (26/2/2020), sebanyak 632 pejabat fungsional di lingkungan Kemendikbud dilantik oleh Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Prof Ainun Na’im.

Sebelumnya, 632 pejabat tersebut menjabat sebagai pejabat struktural eselon III dan IV.

Ke-632 pejabat Kemendikbud yang baru dilantik itu kini memegang jabatan fungsional tertentu (JFT) dengan nama jabatan berbeda-beda, antara lain Pranata Humas, Analis Kebijakan, Analis Kepegawaian, Pengembang Teknologi Pembelajaran, dan Widyaprada.

Baca juga: 7 Catatan PGRI soal Merdeka Belajar dan Guru Penggerak Mendikbud Nadiem

Lebih efisien dan efektif

Dalam pidatonya, Ainun menyampaikan agar para pejabat fungsional dapat bekerja dengan cara-cara baru yang lebih efektif dan efisien.

Menurut Ainun, perubahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 Jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020.

“Kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik, kami mohon dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga dapat bekerja dengan lebih efisien dan lebih efektif, khususnya berkaitan dengan perubahan jabatan struktural eselon III dan eselon IV menjadi jabatan fungsional,” pesan Prof Ainun Na'im.

Secara rinci, berdasarkan kategori jabatan, pejabat fungsional yang dilantik adalah 125 Analis Kebijakan, 41 Analis Kepegawaian, 25 Analis Pengelolaan Keuangan APBN, 24 Arsiparis, 3 Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, 11 Auditor, 58 Pamong Budaya, 21 Peneliti, dan 59 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Selain itu, turut dilantik 28 Pengembang Teknologi Pembelajaran, 19 Perancang Peraturan Perundang-undangan, 2 Perekayasa, 103 Perencana, 45 Pranata Hubungan Masyarakat, 16 Pranata Komputer, 2 Pustakawan, 8 Statistisi, 5 Widyaiswara, serta 37 Widyaprada.

Pelantikan eselon II

Dalam kesempatan yang sama, Sesjen Kemendikbud melantik 11 pejabat tinggi pratama (eselon II).

Di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, pejabat yang dilantik adalah Santi Ambarrukmi sebagai Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Praptono dilantik sebagai Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

Sementara itu, di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen), Sutanto dilantik sebagai Sekretaris Ditjen PAUD Dasmen, Muhammad Hasbi dilantik sebagai Direktur PAUD, dan Purwadi Sutanto dilantik sebagai Direktur Sekolah Menengah Atas.

Di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sesjen melantik Paristiyanti Nurwardani sebagai Sekretaris Ditjen Dikti, Aris Junaidi dilantik sebagai Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ridwan dilantik sebagai Direktur Kelembagaan, dan Mohammad Sofwan Effendi dilantik sebagai Direktur Sumber Daya.

Sedangkan Zainal Nur Arifin dilantik sebagai Direktur Politeknik Negeri Jakarta. Kemudian, di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Sesjen melantik M. Bakrun sebagai Direktur Sekolah Menengah Kejuruan.

Baca juga: 4 Kejutan Mendikbud Nadiem Terkait Dana BOS di Merdeka Belajar Jilid 3

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com