Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Bintara Polri Buka 10.275 Orang Lulusan Minimal SMA, Ini Cara Daftarnya

Kompas.com - 09/03/2020, 15:57 WIB
Albertus Adit

Penulis

12. Bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orangtua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi.

13. Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan KTP atau KK.

Persyaratan lain

Bintara Polisi Tugas Umum

1. Berijazah lulusan:

  • SMA/MA
  • SMK
  • Satuan Pendidikan Muadalah/setingkat SMA
  • Pendidikan Diniyah Formal/setingkat SMA
  • S1/D4, D3 dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi

2. Tinggi badan minimal (berat badan seimbang)

a. Umum

  • Pria: 165 cm
  • Wanita: 160 cm

b. Wilayah perbatasan/pulau-pulau kecil terluar/pulau-pulau terpencil

  • Pria: 163 cm
  • Wanita: 158 cm

c. Khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat)

  • Daerah pesisir, Pria: 163 cm dan Wanita: 158 cm
  • Daerah pegunungan, Pria: 160 cm Wanita: 155 cm

Tata cara daftar

1. Pendaftar membuka laman https://penerimaan.polri.go.id/

2. Pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada laman utama (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah).

3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orangtua dan keterangan lain sesuai format dalam laman.

Baca juga: Rekrutmen Bintara Marinir 2020 Lulusan SLTA, Ini Jadwal dan Syaratnya

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.

5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar.

6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda.

7. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apagila lebih dari 4 hari maka secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB hari keempat, jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com