Kemendikbud Anggarkan Rp 595 M per Tahun untuk Ormas Penggerak

Kompas.com - 11/03/2020, 10:57 WIB
Ayunda Pininta Kasih,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

Dengan begitu, organisasi penggerak tak hanya terbuka bagi organisasi besar atau organisasi yang sudah berjalan saja, namun organisasi kecil yang memiliki ide-ide terhadap pembelajaran di sekolah juga bisa berkontribusi.

Baca juga: Bullying, Nadiem: Negara Harus Jujur dan Melihat yang Terjadi di Sekolah

Namun, Supriano menegaskan, ini bukanlah program bagi-bagi uang. Sebab program ini berbasis bukti di mana organisasi lebih dahulu mengajukan proposal berisi program dan dana yang dibutuhkan.

Lalu, mereka juga harus membuat laporan pertanggungjawaban serta melampirkan bukti berupa foto, video, hingga kajian program terhadap hasil belajar siswa.

Bila organisasi tidak mampu menjalankan program sesuai target, maka akan dikaji ulang kelanjutannya dalam Program Organisasi Penggerak.

Langkah awal menuju Sekolah Penggerak

Pendaftaran program organisasi penggerak sendiri sudah dibuka secara online sejak 2 Maret dan masih akan berlangsung hingga 16 April 2020.

Baca juga: Pedoman Pencegahan Penularan Virus Corona dari Nadiem Makarim untuk Siswa dan Mahasiswa

Organisasi Penggerak diharapkan dapat menginisiasi lahirnya banyak Sekolah Penggerak di Indonesia. Untuk bisa menjadi Sekolah Penggerak, sekolah idealnya memiliki empat komponen.

Pertama, Kepala Sekolah memahami proses pembelajaran siswa dan mampu mengembangkan kemampuan guru dalam mengajar.

Kedua, Guru berpihak kepada anak dan mengajar sesuai tahap perkembangan siswa.

Ketiga, Siswa menjadi senang belajar, berakhlak mulia, kritis, kreatif, dan kolaboratif (gotong royong).

Keempat, terwujudnya Komunitas Penggerak yang terdiri dari orang tua, tokoh, serta organisasi kemasyarakatan yang diharapkan dapat menyokong sekolah meningkatkan kualitas belajar siswa.

“Kemendikbud mendorong hadirnya ribuan Sekolah Penggerak yang akan menggerakkan sekolah lain di dalam ekosistemnya sehingga menjadi penggerak selanjutnya,” pungkas Supriano.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau