Sebelumnya, Nadiem telah menerbitkan beberapa surat edaran mengenai terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Di antaranya adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kemendikbud dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan.
Ada pula Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran Daring selama Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
Sejak Senin,16 Maret 2020, Kemendikbud telah memberlakukan bekerja dari rumah (working from home) bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan kantor pusat.
Baca juga: Belajar dari Rumah, Ayah dan Ibu Perlu Saling Mengerti dan Bekerja Sama Dampingi Anak
Adapun untuk pembelajaran daring di sekolah dan universitas, Kemendikbud telah menggandeng berbagai mitra swasta yang menyediakan teknologi pendidikan.
Hingga Kamis, 19 Maret 2020, terdapat 12 mitra swasta yang telah berkomitmen dan mendukung pembelajaran daring di sekolah dan kampus. Mereka adalah Cisco System Indonesia, Google Indonesia, ICANDO, IndonesiaX, Kelas Pintar, Mejakita, Microsoft, Quipper, Ruangguru, Sekolahmu, Udemy, dan Zenius.
“Mari kita bergotong royong wujudkan pembelajaran daring di rumah terutama untuk wilayah yang terdampak Covid-19,” tutup Nadiem.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.