KOMPAS.com - Menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta tentang Jakarta tanggap virus corona atau Covid-19, maka Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan beberapa hal bagi siswa.
Berikut isi arahan yang disampaikan dari Disdik DKI Jakarta, melansir dari laman resmi Disdik DKI Jakarta:
1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran siswa di sekolah formal dan non formal dilakukan di rumah mulai 16-29 Maret 2020.
Baca juga: Perhatikan 10 Hal Ini Agar Pembelajaran Daring Efektif
2. Melakukan proses belajar mengajar melalui metode jarak jauh.
3. Menunda ujian nasional dan ujian sekolah.
Pelaksanaan pembelajaran di rumah (home learning) ini dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona di Satuan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Pada laman Disdik DKI Jakarta https://disdik.jakarta.go.id/, tampilan halaman muka terutama untuk menu-menunya sedikit berubah. Yakni ada pilihan menu Beranda, Berita, Regulasi, Rumah Belajar, Home Learning, Video Rumah Belajar, dan Infografis.
Untuk pilihan menu Rumah Belajar ada menu yang bisa di klik, yakni:
Pilihan menu Home learning, isi menunya:
Menu Video rumah belajar, pilihannya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.