Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar di Rumah Diperpanjang, Kemendikbud: Berikan Materi "Life Skill" dan Karakter

Kompas.com - 27/03/2020, 14:25 WIB
Ayunda Pininta Kasih,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah daerah telah memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa kegiatan belajar di rumah hingga 5 April, Dinas Pendidikan Kabupaten Tengerang menetapkan perpanjangan masa belajar dari rumah hingga 2 (dua) bulan yang sebelumnya hanya 2 (dua) minggu.

"Pelaksanaan belajar di rumah tetap menggunakan daring," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah, sepeti dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Perpanjangan masa belajar di rumah tersebut tentu menuntut para pengajar untuk kreatif memberikan materi. Pasalnya, tak sedikit orangtua yang mengeluhkan banyaknya tugas dan PR anak sehingga membuat anak lebih stres saat belajar di rumah.

Baca juga: 3 Syarat Pendidikan Karakter Berjalan Efektif

Berkaitan dengan perpanjangan masa belajar di rumah ini, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt Dirjen PAUD Dikdasmen) Harris Iskandar mengatakan, guru dan orang tua diharapkan dapat mewujudkan pendidikan yang bermakna di rumah.

Belajar bermakna ialah tidak hanya berfokus pada capaian akademik atau kognitif semata, namun juga menekankan pada perkembangan "life skill" dan karakter.

Untuk pendidikan life skill anak usia dini, guru dan orangtua bisa menjadikan aktivitas memahami pandemik Covid-19 sebagai materi pembelajaran. Mulai dari penjelasan tentang virus hingga langkah pencegahan seperti mencuci tangan dan menggunakan masker.

Dengan begitu, anak memiliki wawasan tentang apa yang terjadi di sekitarnya dan mampu melindungi dirinya.

Baca juga: Sekolah Lawan Corona, Sekolahmu Sediakan Program Belajar Online Gratis

"Harus disampaikan ke anak sehingga dia paham. Jangan hanya tugas melulu. Berikan pendidikan yang bermakna," ujar Harris dalam konferensi video daring bersama media di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Harris juga mengimbau kepala dinas pendidikan agar membuat aturan lebih detail tentang metode pembelajaran di rumah selama masa pandemik Covid-19.

Di kesempatan berbeda, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga mengimbau guru-guru dan kepala sekolah untuk kreatif guna menangani keterbatasan yang ada. Terutama untuk daerah yang tidak memiliki akses pada smartphone.

“Kami juga menganjurkan guru untuk membimbing anaknya tak hanya memberikan PR tapi membimbing,” kata Nadiem.

Melalui Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa darurat Penyebaran Coronavirus Disease (covid-2019), Mendikbud menjelaskan aturan lebih rinci tentang pon-poin pembelajaran jarak jauh.

Dalam poin 2 surat edaran tersebut dijelaskan, Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: 12 Edutech Berikan Pembelajaran Online Gratis, Ini Daftarnya

1. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

2. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.

3. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah.

4. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau