KOMPAS.com - Melihat perkembangan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang masih masif, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof Jamal Wiwoho kembali memperpanjang masa pembatasan aktivitas di kampus.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) bernomor 30/UN27/SE/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas di Kampus UNS mulai tanggal 1 hingga 29 Mei 2020.
Dalam SE Rektor tertanggal 29 April 2020 ini, Prof Jamal menyampaikan bahwa keputusan untuk kembali memperpanjang masa pembatasan aktivitas di kampus didasarkan atas situasi penyebaran infeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
Baca juga: Guru Besar UNS: Perlu Pemberdayaan Komunitas bagi Kelompok Disabilitas
"Menyikapi penyebaran wabah penyakit infeksi Covid-19 secara regional dan nasional, maka kami memandang perlu menetapkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas di Kampus UNS mulai 1-29 Mei 2020," terang Prof Jamal, seperti dikutip dari laman resmi UNS, Kamis (30/4/2020).
Pada SE Rektor tersebut isinya memuat:
Menurut Prof Jamal, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan pola pembelajaran daring. Yaitu mahasiswa mengikuti proses pembelajaran secara online dari tempat tinggal masing-masing.
Tak hanya itu saja, Seluruh pegawai UNS juga diupayakan melakukan pekerjaan dari tempat tinggal masing-masing.
Namun, pada poin kedua dari SE itu disebutkan mengenai penjadwalan hari kerjanya dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ini bagi Dosen yang menduduki jabatan tugas tambahan, seperti:
Selain itu juga bagi tenaga kependidikan, pejabat struktural dan yang bekerja:
Di SE itu juga mengatur pembatasan aktivitas di kampus UNS juga memuat imbauan untuk menunda sementara waktu seluruh kegiatan yang bersifat non akademik.
Akses masuk/keluar kampus dibatasi dengan pengawasan yang ketat oleh petugas satuan pengamanan kampus namun dengan mempertimbangkan akses tempat-tempat vital dan kepentingan darurat.
Di akhir SE tersebut, Prof Jamal juga menginstruksikan agar izin mengenai pekerjaan/kepentingan yang mengharuskan masuk/keluar kampus dapat diberikan oleh rektor atau pejabat yang ditunjuk.
Baca juga: Ventilator Pernapasan Pasien Covid-19 Buatan UNS Dirancang Khusus
"Pimpinan unit kerja masing- masing wajib mengimplementasikan surat edaran ini, dengan tetap mempertimbangkan kondisi kedaruratan dan standar keselamatan," harap Prof Jamal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.