Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi Diminta Kawal "Omnibus Law" Bidang Pendidikan Tinggi

Kompas.com - 12/05/2020, 20:11 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Undang-undang Cipta Kerja yang juga dikenal dengan Omnibus Law mendapat beragam respon dari masyarakat. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah bidang pendidikan tinggi.

Hal inilah menjadi pembahasan utama dalam seminar nasional daring bertema "RUU Cipta Kerja Bidang Pendidikan Tinggi" yang digelar Asosiasi Profesor Indonesia (API) dan Dewan Guru Besar IPB pada Senin, 11 Mei 2020.

Acara menghadirkan beberapa pembicara, yakni; Prof. Nizam (Plt. Dirjen Dikti Kemendikbud), Ferdiansyah (Komisi X DPR), Hetifah Sjaifudian (Komis X DPR), dan beberapa Guru Besar IPB, di antaranya Prof. Harjadi Karto Diharjo, Prof. Sonny Priyarsono dan Prof. Ari Purbayanto selaku Sekretaris Umum API.

Perlu masukan akademisi

Ferdiansyah dari Komisi X dalam paparan awalnya berdasarkan data UNDP (United Nation Development Program) menyoroti kondisi pendidikan tinggi Indonesia yang masih berada di peringkat 111 dunia.

Baca juga: Riset: Mayoritas Pekerja Tak Paham Omnibus Law Cipta Kerja

"Posisi ini jauh berada di bawah negara tetangga kita seperti Malaysia, Thailand, Brunei dan Singapura," tegas Sekretaris Fraksi Golkar MPR RI ini.

Ferdiansyah menjelaskan kondisi ini dipicu oleh beberapa faktor mulai dari sebaran guru yang belum merata, sarana dan prasarana yang belum memadai hingga birokrasi yang ia nilai masih berbelit dan belum memiliki kebijakan berkelanjutan.

Ia berharap dengan adanya Omnibus Law Bidang Pendidikan Tinggi ini akan dapat menjadi pemantik perbaikan dalam dunia pendidikan tinggi meliputi; Perbaikan Pada tataran Pengelolaan SDM Guru dan Dosen (Culture); Keberpihakan Pada Anggaran Pendidikan Tinggi; (Structure) dan Perbaikan pada Regulasi(Subtstance).

"Salah satu energi positif dari RUU Ciptaker adalah dukungan terhadap riset dan inovasi yang memasukan keduanya menjadi ruang lingkup yang diatur melalui pasal 6 RUU Ciptaker," ujarnya.

Ia menambahkan, "Hal ini adalah peluang besar bagi lembaga pendidikan seperti universitas untuk menjadi gerbang terbuka berlomba-lomba menciptakan riset dan inovasi yang nantinya dapat langsung terhubung dan digunakan dalam bidang industri," ujar Ferdiansyah.

"Inilah yang kita harapkan selama ini bahwa dunia pendidikan harus link and match dengan industri, melalui dukungan riset dan inovasi," tambahnya.

Terkait polemik yang timbul rancangan Omnibus Law ini Ferdiansyah menyampaikan, "Perlu dipahami bahwa RUU Cipta Kerja adalah sebuah draft RUU yang belum final, masih memerlukan proses panjang. Masukan para akademisi tentu menjadi perhatian untuk perbaikan."

Mempertahankan landasan pendidikan nasional

Dalam kesempatan sama, Prof. Nizam (Plt. Dirjen Dikti Kemendikbud) menyampaikan arah kebijakan strategis Indonesia dalam penguatan pendidikan tinggi.

Beberapa hal yang menjadi fokus perhatian Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPMJN) 2020-2024 bidang pendidikan tinggi di antaranya; penguatan lembaga pendidikan tinggi, pengembangan keilmuan dan inovasi, penguatan iptek dan inovasi hingga peningkatan kualitas lulusan pendidikan tinggi.

Lebih jauh Prof. Nizam menjelaskan setidaknya terdapat beberapa isu penting dalam Omnibus Law Bidang Pendidikan Tinggi; terkait UU Dikti, UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen.

"Landasan filosofis, yuridis dan sosiologis sistem Pendidikan Nasional harus dipertahankan dengan mengembalikan pada amanah UUD ’45," tegas Prof. Nizam.

Baca juga: Tanpa Partisipasi Publik, Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Cacat Moral

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau