Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi Diminta Kawal "Omnibus Law" Bidang Pendidikan Tinggi

Kompas.com - 12/05/2020, 20:11 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

Ia menambahkan, "Prinsip otonomi penyelenggaraan pendidikan tinggi, kebebasan akademis harus dipertahankan dengan memasukan sistem penjaminan mutu, good university governance, dan perlindungan masyarakat dalam UU."

Ia menyampaikan PTN sebagai bentuk layanan pendidikan tinggi oleh negara tetap harus berprinsip nirlaba. Sedangkan penyelenggaran pendidikan tinggi swasta dapat menggunakan dual track penyelenggaraan pendidikan tinggi swasta baik nirlaba maupun non-nirlaba.

Prof. Nizam kembali menegaskan, "Untuk ketegasan dan membuka peluang investasi pendidikan tinggi berkualitas perlu didalami pengaturannya agar sejalan dengan tujuan Pendidikan tinggi. UU sebaiknya mengatur prinsip-prinsip, pengaturan detail di PP, agar lebih fleksibel mengikuti perubahan zaman."

Pasal Cipta Kerja jadi sorotan

Prof. Ari Purbayanto dari Asosiasi Profesor Indonesia menyoroti perubahan undang-undang perguruan tinggi yang perlu dicermati.

Beberapa hal tersebut yakni; (1) perolehan pendapatan negara dan kemudahan masuknya ivestasi asing, (2) kekhawatiran soal pengabaian asas kesetaraan mutu perguruan tinggi dan penegakan hukum yang  cenderung lemah serta (3) perguraun tinggi yang bisa menjadi lembaga profit, akreditasi prodi yang menjadi tidak wajib serta mudah masuknya perguruan tinggi asing.

Pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja Bidang Perguruan Tinggi yang menjadi sorotan Prof. Ari antara lain;

  • Badan hukum pendidikan dapat berprinsip Nirlaba (Pasal 53)
  • Perguru tinggi asing tidak wajib bekerjasama dengan perguruan tinggi Indonesia (Pasal 65)
  • Pelanggaran sanksi administratif, sanksi pidana dan denda dihapus (Pasal 67, 68, 69)
  • Serdos tidak wajib bagi dosen lulusan perguruan luar negeri terakreditasi (pasal 45:2)
  • Penyelenggara/satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif (Pasal 78)
  • Otonomi pengelolaan perguruan tinggi, prinsip nirlaba dihapus (Pasal 63)
  • Program studi tidak wajib diakreditasi (Pasal 33:6-7)
  • Beberapa persyaratan perguruan tinggi asing dihapus (Pasal 90)

Hal senada disampaikan Prof. Hariadi Kartodihardjo, Guru Besar IPB, “Privatisasi substansial perguruan tinggi secara nasional berpotensi memisahkan kehidupan akademis dengan realitas kehidupan di dunia nyata di mana lembaganya berdiri."

Ia mengingatkan, "Hasil pendidikan (yang) dianggap sebagai komoditi berpotensi bertentangan dengan pasal 28C dan 28E UUD 1945."  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau