KOMPAS.com - Masa pandemi virus corona hingga kini belum berakhir. Di seluruh dunia penyebarannya masih terjadi, termasuk di Indonesia.
Sejak awal Maret 2020, virus corona masuk ke Indonesia. Hingga mengubah seluruh tatanan kehidupan masyarakat. Tak terkecuali bagi dunia pendidikan.
Sekolah diliburkan, tetapi siswa tetap mengikuti pembelajaran daring. Namun sampai pertengahan tahun 2020, sekolah masih diliburkan.
Lantas bagaimana dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020? Termasuk besaran pembagian kuota pada PPDB 2020?
Baca juga: Info Pelaksanaan PPDB 2020, Berikut Protokol saat Covid-19
Merangkum akun resmi Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Senin (18/5/2020), ini informasinya.
Berikut kutipan admin Instagram Ditjen GTK Kemdikbud:
#SahabatDikbud, bagaimana pembagian kuota pada PPDB 2020? Apa itu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi?
Yuk, #SahabatDikbud simak informasi berikut!
Dari postingan di akun Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI dijelaskan besaran pembagian kuota di PPDB 2020.
1. Jalur zonasi
Untuk jalur zonasi besarannya minimal 50 persen.
2. Jalur afirmasi
Di jalur afirmasi, besarannya ialah minimal 15 persen.
3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali
Untuk kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 5 persen.
4. Jalur prestasi
Sedangkan kuota jalur prestasi besarannya maksimal 30 persen.
Catatan:
Baca juga: Info Pelaksanaan PPDB 2020, Berikut Protokol saat Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.