KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan yang isinya mengenai petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021.
Melansir laman resmi Disdik DKI Jakarta, Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 itu dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta.
Adapun keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2020.
Bagi siswa lulusan SMP, maka harus mempersiapkan diri untuk mengikuti pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 khususnya di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Ini Jadwal Pendaftaran PPDB 2020 Jenjang SMP dan SMA di DKI Jakarta
Bagi calon siswa baru jenjang SMK negeri, berikut ini jadwal pendaftaran PPDB 2020:
a. Jalur inklusi
1. Pendaftaran, verifikasi dokumen dan pemilihan sekolah:
2. Proses seleksi:
3. Pengumuman:
4. Lapor diri:
Keterangan: dilaksanakan secara daring
b. Jalur afirmasi bagi anak asuh panti, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.
1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
2. Proses seleksi:
3. Pengumuman:
4. Lapor diri:
Keterangan: dilaksanakan secara daring
c. Jalur prestasi non akademik
1. Pendaftaran, verifikasi dokumen dan pemilihan sekolah:
2. Proses seleksi:
3. Pengumuman:
4. Lapor diri:
Keterangan: dilaksanakan secara daring
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB 2020 Jenjang SD di DKI Jakarta Secara Daring
d. Jalur afirmasi bagi pemegang KJP/KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pengemudi Jak Lingko dan Anak Terdaftar dalam DTKS.
1. Pendaftaran, verifikasi dokumen dan pemilihan sekolah:
2. Proses seleksi:
3. Pengumuman:
4. Lapor diri:
Keterangan: dilaksanakan secara daring
e. Jalur perpindahan orang tua dan anak guru.
1. Pendaftaran, verifikasi dokumen dan pemilihan sekolah:
2. Proses seleksi:
3. Pengumuman:
4. Lapor diri:
Keterangan: dilaksanakan secara daring
f. Jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta
1. Pendaftaran, verifikasi dokumen dan pemilihan sekolah:
2. Proses seleksi:
3. Pengumuman:
4. Lapor diri:
Keterangan: dilaksanakan secara daring
g. Tahap akhir
1. Pendaftaran, verifikasi dokumen dan pemilihan sekolah:
2. Proses seleksi:
3. Pengumuman:
4. Lapor diri:
Keterangan: dilaksanakan secara daring
Baca juga: Catat Waktu Pendaftaran PPDB 2020 Jenjang PAUD dan SLB di DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.