KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan yang isinya mengenai petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021.
Melansir laman resmi Disdik DKI Jakarta, Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 itu dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta.
Adapun keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2020.
Bagi siswa lulusan SMP, maka harus mempersiapkan diri untuk mengikuti pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 khususnya di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Ini Jadwal Pendaftaran PPDB 2020 Jenjang SMP dan SMA di DKI Jakarta
Bagi calon siswa baru jenjang SMK negeri, berikut ini jadwal pendaftaran PPDB 2020:
a. Jalur inklusi
1. Pendaftaran, verifikasi dokumen dan pemilihan sekolah:
2. Proses seleksi:
3. Pengumuman:
4. Lapor diri:
Keterangan: dilaksanakan secara daring
b. Jalur afirmasi bagi anak asuh panti, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.
1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
2. Proses seleksi:
3. Pengumuman: