KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan provinsi di zona merah seperti Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat tak akan membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Menengah Plt. Dirjen PAUD, Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad merujuk data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Kami di Kemendikbud selalu koordinasi dengan Gugus Tugas Covid, termasuk Kemenkes, BNPB. Jadi kami tidak akan serta merta mengijinkan pemda membuka sekolah kalau daerahnya masih zona kuning, orange, merah," kata Hamid dalam video konferensi, Kamis (4/5).
Baca juga: Sekolah di Zona Kuning, Orange, dan Merah Tetap Belajar dari Rumah
Hamid menyebutkan, ada satu zona hijau di Pulau Jawa yaitu Kota Tegal. Namun, Kemendikbud tak merekomendasikan untuk membuka sekolah karena daerah di sekitar Tegal masih berwarna merah.
"Kami tidak akan pernah menolerir pemda yang serta merta akan membuka sekolah di zona itu. Kita jangan berpikir daerah Jabodetabek itu ada sekolah dibuka. Itu tak mungkin," tambahnya.
Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ada 412 kabupaten kota yang termasuk zona kuning, orange, merah. Dengan demikian, pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka tak akan dilakukan.