KOMPAS.com - Pandemi virus corona atau Covid-19 yang terjadi saat ini mampu mengubah seluruh tatanan kehidupan. Tak terkecuali pada dunia pendidikan.
Karena pandemi belum berakhir, maka pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 juga mengalami perubahan. Untuk itulah pemerintah mengeluarkan kebijakan agar warga sekolah bisa terhindar dari virus corona.
Untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menghindari potensi tersebut, maka dikeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No 4 Tahun 2020.
Baca juga: Persyaratan Prapendaftaran PPDB 2020 Jenjang SD-SMK Negeri di Jakarta
Melansir laman PPDB Online (siap-ppdb.com), SE itu isinya tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) berkaitan dengan PPDB 2020.
PPDB 2020 dilakukan:
Mengacu pada Permendikbud No 44 Tahun 2019, tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
Ada 3 cara mudah memahami apa itu PPDB From Home:
Alur pelaksanaan PPDB From Home mekanisme "B Plus"
1. Calon siswa baru menyiapkan berkas persyaratan.
2. Calon siswa baru akses laman PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com).
3. Calon siswa baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online.
4. Calon siswa baru mengunggah dokumen persyaratan.
5. Calon siswa baru memilih sekolah tujuan.
6. Calon siswa baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.
7. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.
Baca juga: Cara Daftar PPDB 2020 SD dan Jadwal Jalur Afirmasi di DKI Jakarta
8. Calon siswa baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman PPDB Online (namadaerah.siap-ppdb.com).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.