Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/06/2020, 12:02 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Pandemi virus corona atau Covid-19 yang terjadi saat ini mampu mengubah seluruh tatanan kehidupan. Tak terkecuali pada dunia pendidikan.

Karena pandemi belum berakhir, maka pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 juga mengalami perubahan. Untuk itulah pemerintah mengeluarkan kebijakan agar warga sekolah bisa terhindar dari virus corona.

Untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menghindari potensi tersebut, maka dikeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No 4 Tahun 2020.

Baca juga: Persyaratan Prapendaftaran PPDB 2020 Jenjang SD-SMK Negeri di Jakarta

Melansir laman PPDB Online (siap-ppdb.com), SE itu isinya tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) berkaitan dengan PPDB 2020.

PPDB 2020 dilakukan:

  • Anjuran PPDB daring/online
  • Mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.

Mengacu pada Permendikbud No 44 Tahun 2019, tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  • Perpindahan tugas orang tua/wali: maksimal 5 persen
  • Zonasi: 50 persen
  • Afirmasi: 15 persen
  • Prestasi: siswa kuota

PPDB From Home

Ada 3 cara mudah memahami apa itu PPDB From Home:

  1. Pendaftaran online dari rumah oleh calon siswa
  2. Verifikasi pendaftaran online dari rumah oleh admin/operator sekolah
  3. Melihat hasil seleksi PPDB dari rumah oleh calon siswa

Alur mekanisme "B Plus"

Alur pelaksanaan PPDB From Home mekanisme "B Plus"

1. Calon siswa baru menyiapkan berkas persyaratan.

2. Calon siswa baru akses laman PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com).

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com