KOMPAS.com - Calon siswa baru di lingkungan Provinsi DKI Jakarta harus memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan pendaftaran pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021, ini informasinya.
Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2020.
Baca juga: Cara Daftar PPDB 2020 SD dan Jadwal Jalur Afirmasi di DKI Jakarta
Melansir laman resmi Disdik DKI Jakarta, berikut ini pelaksanaan prapendaftaran PPDB 2020 di DKI Jakarta.
Calon siswa baru melakukan prapendaftaran secara daring melalui laman ppdb.jakarta.go.id pada waktu yang telah ditentukan.
Jadwal prependaftaran secara daring mulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional.
Mengunggah foto atau hasil pindai dokumen asli sebagai persyaratan prapendaftaran, yaitu:
1. Untuk jenjang SD
Baca juga: Cara Daftar PPDB 2020 bagi Siswa DKI Jakarta
3. Untuk jenjang SMK
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.