Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juknis Prapendaftaran hingga Lapor Diri PPDB DKI Jakarta

Kompas.com - 12/06/2020, 09:16 WIB
Albertus Adit

Penulis

Bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah Luar DKI Jakarta mengunggah dokumen:

  • Sertifikat Akreditasi
  • Nilai Rapor
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen

Bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili Luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta mengunggah dokumen:

  • Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen

2. Pengajuan cetak PIN/Token

Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:

  1. mengakses laman publik PPDB DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id;
  2. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;
  3. mengisi formulir secara daring;
  4. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi;
  5. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.

3. Aktivasi PIN/Token

Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

  1. mengakses laman publik PPDB DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id;
  2. melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token;
  3. menganti PIN/Token dengan password; dan
  4. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.

4. Pendaftaran daring

Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah melakukan
aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring sebagai berikut:

  1. mengakses laman publik PPDB DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id;
  2. melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
  3. memilih sekolah tujuan;
  4. mencetak tanda bukti pendaftaran; dan
  5. bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.

5. Lapor diri daring

Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut:

  1. mengakses laman publik PPDB DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id;
  2. melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
  3. melakukan klik tombol Lapor Diri; dan
  4. mencetak tanda bukti lapor diri.

Baca juga: Cara Daftar PPDB 2020 SD dan Jadwal Jalur Afirmasi di DKI Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau