KOMPAS.com - Beberapa daerah di Indonesia telah menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 secara daring. Salah satunya Provinsi DKI Jakarta.
Namun sebelum memasuki proses pendaftaran, calon siswa baru harus mengikuti tahapan prapendaftaran. Kemudian pengajuan cetak PIN, pendaftaran hingga lapor diri daring.
Adapun ketentuan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun ajaran 2020/2021.
Baca juga: Ini Syarat Usia Jenjang PAUD, SLB, SD dan SMP pada PPDB DKI Jakarta
Dari juknis itu, pendaftaran PPDB dilakukan secara daring untuk semua jenjang pendidikan. Mulai PAUD hingga SMA/SMK melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
Untuk jadwal prapendaftaran PPDB Jakarta secara daring dimulai 11 Juni hingga 3 Juli 2020. Kecuali hari Minggu dan hari libur nasional.
Merangkum akun resmi Instagram Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kamis (11/6/2020), berikut ini alur pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2020/2021:
Calon siswa baru melakukan alur pengajuan cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah melakukan
aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring sebagai berikut:
Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut:
a. Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. Melakukan lapor diri dengan cara klik tombol Lapor.
c. Mengisi nomor pendaftaran dan PIN/Token yang didapat pada saat Pengajuan Akun atau Cetak PIN.
d. Mencetak tanda bukti lapor diri.
Baca juga: Persyaratan Prapendaftaran PPDB 2020 Jenjang SD-SMK Negeri di Jakarta
Bagi calon siswa baru, maka harus memperhatikan informasi ini. Tentu agar nantinya pada saat proses pendaftaran daring bisa berjalan dengan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.