c. Jalur prestasi non-akademik
1. Pendaftaran, verifikasi dokumen dan pemilihan sekolah:
2. Proses seleksi
3. Pengumuman
4. Lapor diri
Keterangan: dilaksanakan secara daring
d. Jalur afirmasi bagi pemegang KJP/KJP Plus, Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pengemudi Jak Lingko dan Anak Terdaftar dalam DTKS.
1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
2. Proses seleksi
3. Pengumuman
4. Lapor diri
Keterangan: dilaksanakan secara daring
Baca juga: Ikut PPDB Jakarta Lupa Cetak Bukti Pendaftaran? Ini Cara Cetak Ulang
e. Jalur perpindahan orang tua dan anak guru.
1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
2. Proses seleksi