Oleh: Rina Istiqomah | Wakil Kepala Sekolah SMPN 7 Wonogiri, Jawa Tengah
KOMPAS.com - Masa normal baru bersamaan dengan tahun ajaran baru memunculkan kekhawatiran gelombang kedua covid-19 dan klaster baru di sekolah. Beberapa negara seperti Perancis dan Korea Selatan menutup kembali sekolah pascasiswa kembali ke sekolah.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Wiku Adisasmito pada Rabu (24/6/2020) menyampaikan ada penambahan 38 daerah yang kini berstatus zona hijau.
Kabupaten Wonogiri menjadi salah satu salah satu daerah yang masuk daftar zona hijau.
Hal ini tentunya melegakan namun di sisi lain juga menuntut kesiapan untuk menghadapi kenormalan baru, termasuk bidang pendidikan.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Lima Menteri beberapa saat yang lalu, bahwa hanya sekolah yang berada di zona hijau yang dapat kembali membuka pembelajaran secara tatap muka di tengah pandemi ini.
Baca juga: Nadiem Tegaskan Tatap Muka Sekolah Zona Hijau Harus Dapat Persetujuan Orangtua
Kami para pendidik juga harus siap untuk memulai kenormalan baru di tahun ajaran baru 2020/2021.
Pemerintah Kabupaten Wonogiri, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kemudian mengeluarkan regulasi tentang kesiapan umum sekolah, antara lain:
1. Sosialisasi dan edukasi pencegahan Covid-19 kepada warga sekolah melalui spanduk atau media lainnya, termasuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta senantiasa berdoa dan mendekatkan diri pada Tuhan.
2. Protokol kesehatan bagi guru, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk memastikan kondisi kesehatannya tidak potensi menularkan atau tertular Covid-19.
3. Protokol zona lokasi tempat tinggal guru, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk memastikan tempat tinggalnya bukan merupakan episentrum penularan Covid-19.
4. Menyiapkan dan memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan standar protokol kesehatan, dan
5. Pengaturan pembelajaran.