Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Program Pintar
Praktik baik dan gagasan pendidikan

Kolom berbagi praktik baik dan gagasan untuk peningkatan kualitas pendidikan. Kolom ini didukung oleh Tanoto Foundation dan dipersembahkan dari dan untuk para penggerak pendidikan, baik guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dosen, dan pemangku kepentingan lain, dalam dunia pendidikan untuk saling menginspirasi.

Cegah Gelombang Kedua, 5 Hal Ini Perlu Diperhatikan Sekolah Zona Hijau

Kompas.com - 27/06/2020, 15:50 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Rina Istiqomah | Wakil Kepala Sekolah SMPN 7 Wonogiri, Jawa Tengah

KOMPAS.com - Masa normal baru bersamaan dengan tahun ajaran baru memunculkan kekhawatiran gelombang kedua covid-19 dan klaster baru di sekolah. Beberapa negara seperti Perancis dan Korea Selatan menutup kembali sekolah pascasiswa kembali ke sekolah.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Wiku Adisasmito pada Rabu (24/6/2020) menyampaikan ada penambahan 38 daerah yang kini berstatus zona hijau.

Kabupaten Wonogiri menjadi salah satu salah satu daerah yang masuk daftar zona hijau.

Hal ini tentunya melegakan namun di sisi lain juga menuntut kesiapan untuk menghadapi kenormalan baru, termasuk bidang pendidikan.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Lima Menteri beberapa saat yang lalu, bahwa hanya sekolah yang berada di zona hijau yang dapat kembali membuka pembelajaran secara tatap muka di tengah pandemi ini.

Baca juga: Nadiem Tegaskan Tatap Muka Sekolah Zona Hijau Harus Dapat Persetujuan Orangtua

Kami para pendidik juga harus siap untuk memulai kenormalan baru di tahun ajaran baru 2020/2021.

Regulasi kesiapan sekolah

Pemerintah Kabupaten Wonogiri, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kemudian mengeluarkan regulasi tentang kesiapan umum sekolah, antara lain:

1. Sosialisasi dan edukasi pencegahan Covid-19 kepada warga sekolah melalui spanduk atau media lainnya, termasuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta senantiasa berdoa dan mendekatkan diri pada Tuhan.

2. Protokol kesehatan bagi guru, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk memastikan kondisi kesehatannya tidak potensi menularkan atau tertular Covid-19.

3. Protokol zona lokasi tempat tinggal guru, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk memastikan tempat tinggalnya bukan merupakan episentrum penularan Covid-19.

4. Menyiapkan dan memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan standar protokol kesehatan, dan 

5. Pengaturan pembelajaran.

5 Hal penting untuk sekolah

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau