KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menjelaskan bahwa yang akan dipermanenkan adalah platform pembelajaran jarak jauh (PJJ), bukan metode PJJ itu sendiri.
Hal ini disampaikan guna menjernihkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat yang menyatakan PJJ atau belajar dari rumah akan dibuat menjadi permanen.
PJJ hanya akan dilakukan pada satuan pendidikan di zona kuning, oranye, serta merah, dan tidak akan permanen.
“Yang akan permanen adalah tersedianya berbagai platform PJJ, termasuk yang bersifat daring dan luring seperti Rumah Belajar, yang akan terus dilangsungkan guna mendukung siswa dan guru dalam proses belajar mengajar,” tegas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril di Jakarta, pada Senin (6/7/2020).
Iwan menegaskan, sesuai Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian pada Juni lalu, satuan pendidikan yang berada pada zona hijau dan memenuhi berbagai persyaratan ketat lainnya dapat melaksanakan metode pembelajaran secara tatap muka.
Baca juga: 6 Langkah Bangun Kebanggaan Siswa Baru di Tahun Ajaran Mendatang
Jumlah daerah yang melakukan pembelajaran tatap muka akan terus meningkat seiring dengan waktu.
Dirjen GTK menjelaskan hanya akan memermanenkan ketersediaan berbagai platform PJJ, baik yang bersifat daring maupun luring, yang selama ini telah ada untuk mendukung siswa dan guru dalam proses belajar mengajar selama masa pandemi.
Adapun metode pembelajaran yang diberikan kepada siswa akan tetap ditentukan berdasarkan kategori zona pandemi.
Iwan menambahkan, terkait pemanfaatan berbagai platform pendidikan berbasis teknologi yang telah tersedia, Kemendikbud mendorong pembelajaran dengan model kombinasi (hybrid).
“Saya yakin model pembelajaran berbasis kombinasi pembelajaran ini akan terbukti efektif meningkatkan kemampuan dan kompetensi siswa dalam bersaing di dunia global saat ini,” jelas Iwan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan