Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Protokol Kesehatan di Zona Hijau Lingkungan Sekolah Jawa Barat

Kompas.com - 10/07/2020, 08:13 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Meski masih dalam masa pandemi Covid-19, tetapi pembelajaran harus tetap berlangsung dari rumah. Hal ini tentu berdasarkan aturan dari pemerintah.

Hanya saja, jika sekolah di suatu kota/kabupaten dinyatakan zona hijau dan sudah mendapat izin dari gugus tugas Covid-19 daerah, maka sekolah bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di kelas.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, jika sekolah di Jawa Barat dinyatakan zona hijau, maka Jawa Barat bisa menjadi contoh bagi satuan pendidikan lain di Indonesia dalam menyiapkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa new normal.

Baca juga: Seperti Ini Simulasi Belajar Tatap Muka di Sekolah untuk Zona Hijau

Hal itu dinyatakan Mendikbud saat mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma’ruf Amin meninjau persiapan pembelajaran tatap muka di SMAN 4 Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020).

Melansir akun resmi Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Kamis (9/7/2020), fasilitas sekolah yang akan digunakan untuk pembelajaran tatap muka harus memenuhi standar protokoler kesehatan.

Tentu ini sebagaimana yang disosialisasikan pemerintah dan mengikuti "Protokol Kesehatan AKB" yang dikeluarkan Dinas Pendidikan.

Lantas apa saja Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru Pandemi Covid-19 di Lingkungan Sekolah? Protokol kesehatan ini bagi sekolah yang masuk zona hijau.

Protokol kesehatan masuk lingkungan sekolah

1. Seluruh warga sekolah/tamu wajib menggunakan masker.

2. Bagi yang tidak menggunakan masker diarahkan untuk kembali/pulang.

3. Seluruh warga sekolah/tamu yang memasuki lingkungan sekolah wajib melewati area penyemprotan disinfektan.

4. Seluruh warga sekolah/tamu menggunakan kendaraan roda empat, wajib membuka jendela dan bagi yang menggunakan kendaraan roda dua tidak diperkenankan berboncengan.

5. Seluruh warga sekolah/tamu sebelum masuk area sekolah wajib diperiksa suhu menggunaka thermo gun.

6. Bila ada warga sekolah/tamu bersuhu tubuh 38 derajat celsius atau lebih, dipisahkan di tempat yang sudah disediakan.

7. Seluruh warga sekolah/tamu wajib mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer.

8. Tamu eksternal wajib menyampaikan kepentingannya kepada satuan pengaman sekolah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau