1. Pada saat 15 menit sebelum bel berbunyi, petugas piket kelas membersihkan kelas dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan.
2. Guru dan siswa wajib menggunakan masker saat berada di kelas dan lingkungan sekolah.
3. Guru dan siswa mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer sebelum masuk kelas.
4. Guru dan siswa tidak diperkenankan menggunakan sepatu/alas kaki ke dalam kelas.
5. Siswa duduk sesuai nomor absen yang tertera pada meja dan tidak diperkenankan berpindah tempat duduk.
6. Siswa saat berada di kelas menjaga jarak minimal 1 meter.
7. Guru dan siswa menggunakan sepatu/alas kaki saat keluar kelas.
8. Durasi pembelajaran tidak boleh melebihi waktu yang ditetapkan.
9. KBM di kelas sepertiga dari jumlah siswa sesungguhnya.
10. Siswa diperkenankan makan/minum di kursi/meja masing-masing setelah mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer terlebih dulu dan tidak meninggalkan sampah.
11. Sebelum keluar kelas, siswa merapikan meja/kursi masing-masing dan membuang sampah pada tempatnya.
Baca juga: Pemprov Jabar Keluarkan Protokol Khusus untuk Pondok Pesantren
12. Selesai KBM, petugas piket membersihkan kelas dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.