KOMPAS.com - Tahun ajaran baru bagi anak sekolah direncanakan bakal dimulai pada Senin 13 Juli 2020 besok. Namun, bukan berarti metode pembelajarannya tatap muka.
Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19. Tak hanya bagi siswa sekolah, tetapi juga ada kebijakan mengenai tahun akademik baru bagi mahasiswa.
Melansir akun resmi Instagram Sahabat Keluarga Kemendikbud, Jumat (10/7/2020), berikut ini panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 3 Strategi Pembelajaran Bermakna untuk Siswa
Pada prinsipnya, kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tetap memperhatikan beberapa hal.
Apa saja itu? Yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Tahun ajaran 2020/2021
Untuk tahun pelajaran 2020/2021 jenjang PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah dimulai pada 13 Juli 2020.
Namun bukan berarti kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan tatap muka. Metode belajar akan tergantung perkembangan kondisi daerah masing-masing.
Tahun akademik 2020/2021
Sedangkan untuk tahun akademik baru atau 2020/2021, akan dimulai pada Agustus 2020.
Jenjang sekolah
Pembelajaran di satuan pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tergantung zona wilayah.
1. Jika suatu daerah atau kabupaten/kota masuk zona merah, oranye dan kuning, maka dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Untuk metode pembelajarannya masih menggunakan metode daring atau Belajar dari Rumah.
Data dari data.covid19.go.id per 15 Juni 2020, 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye dan merah (dalam 429 kabupaten/kota).