Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran/Akademik Baru

Kompas.com - 11/07/2020, 14:59 WIB
Albertus Adit

Penulis

2. Jika suatu daerah masuk zona hijau, maka diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap.

Tentu ini harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. terdapat 6 persen peserta didik di zona hijau (dalam 85 kabupaten/kota).

Jenjang kampus

Pembelajaran di jenjang pendidikan tinggi, untuk seluruh pembelajaran di perguruan tinggi wajib dilaksanakan secara daring. Jika mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, maka diundur ke akhir semester.

Perguruan tinggi hanya boleh mengizinkan aktivitas di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan dari direktorat jenderal terkait.

Baca juga: 6 Langkah Bangun Kebanggaan Siswa Baru di Tahun Ajaran Mendatang

Hal ini khusus untuk aktivitas yang tidak dapat dilaksanakan secara daring, misalnya:

  • Penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi.
  • Tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

Proses pengambilan keputusan

Untuk proses pengambilan dimulainya pembelajaran tatap muka dengan ketentuan:

  • Apakah kabupaten/kota dalam zona hijau?
  • Pemerintah setempat memberi izin?
  • Apakah sudah memenuhi daftar kesiapan?
  • Apakah orang tua sudah setuju?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com