2. Jika suatu daerah masuk zona hijau, maka diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap.
Tentu ini harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. terdapat 6 persen peserta didik di zona hijau (dalam 85 kabupaten/kota).
Jenjang kampus
Pembelajaran di jenjang pendidikan tinggi, untuk seluruh pembelajaran di perguruan tinggi wajib dilaksanakan secara daring. Jika mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, maka diundur ke akhir semester.
Perguruan tinggi hanya boleh mengizinkan aktivitas di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan dari direktorat jenderal terkait.
Baca juga: 6 Langkah Bangun Kebanggaan Siswa Baru di Tahun Ajaran Mendatang
Hal ini khusus untuk aktivitas yang tidak dapat dilaksanakan secara daring, misalnya:
Proses pengambilan keputusan
Untuk proses pengambilan dimulainya pembelajaran tatap muka dengan ketentuan:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.