Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalan Pendidikan di Tengah Mendesaknya Pengesahan UU-PPRT

Kompas.com - 15/07/2020, 08:01 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

Mendesak pengesahan UU-PPRT

Dalam kesempatan sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menegaskan, selama ini diskriminasi dan stigmatisasi kerap diterima pekerja rumah tangga.

Karena itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendesak untuk disahkan agar pekerja rumah tangga (PRT) bisa diakui dan mendapat perlindungan hukum.

"Sudah sepantasnya perlindungan PRT dijamin kita semua. Kementerian kami menjadikan perlindungan PRT menjadi fokus kerja sehingga kami apresiasi Kowani dan aktivis perempuan lainnya seperti Komnas Perempuan dan lainnya dalam perjuangan mewujudkan UU PPRT ini, " kata Bintang.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah yang juga hadir dalam diskusi tersebut menegaskan, PRT punya peran dalam keluarga, bukan hanya di Indonesia, bahkan dalam skala global.

"PRT telah berkontribusi penting pada perekonomian nasional dan global. Dengan upaya perlindungan PRT ini untuk menjamin hak kerja tanpa diskriminasi yang berkeadilan ,kemanusiaan dan bermartabat," ujar Ida Fauziyah.

Hal senada kembali ditegaskan Giwo,"Perlindungan dan upaya legitimasi pada PRT telah mangkrak 16 tahun. Padahal mereka warga negara berhak mendapat perlindungan dan keadilan sosial sesuai dasar negara kita Pancasila."

Ia berharap RUU PPRT bisa disahkan pada DPR periode saat ini karena PRT ikut memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com