Atau yang seperti saya jelasakan tadi data set bisa berupa apa saja seperti yang saya temukan di sebuah unggahan media sosial. Data set ini berupa daftar promo fasilitas pembelian makanan dari sebuah jasa layanan transportasi daring.
Data yang dikelompokkan dalam bentuk tabel berdasarkan nama promo, minimum pemesanan, jumlah diskon atau promo, dan maksimum pemesanan.
Contoh lain data set yang dibuat oleh mahasiswa sebagai tugas akhirnya adalah pengelompokan fasilitas yang disediakan aplikasi pertemuan daring seperti Zoom, Microsoft Teams, dan sebagainya. Topik ini sangat dekat dengan keseharian masyarakat saat ini ketika harus beraktivitas dari rumah.
Data di sini dianggap sesuatu yang penting dan berharga bahkan disejajarkan dengan sumber daya alam seperti minyak dan emas. Kenapa?
Sejumlah ahli mengatakan bahwa data dapat menggambarkan secara nyata apa yang terjadi di sekitar kita dan bagaimana hal tersebut dapat berdampak kepada kita. Jika kualitas data setnya baik bahkan dapat membantu proses pengambilan keputusan yang tepat.
Mudahnya, dengan menggunakan data yang akurat kita bisa memperdiksi hasil yang akan kita peroleh jika melakukan kebijakan pada suatu kelompok masyarakat berdasarkan usia, latar belakang pendidikan atau berdasarkan jenis kelamin.
Manfaat pengelolaan data ini tampak sangat menjanjikan dan dapat membuat kehidupan masyarakat kedepannya menjadi lebih baik karena kebijakan – kebijakan yang sangat terukur.
Namun pada kenyataannya tidak semudah itu. Tantangan yang muncul dapat dilihat dari evaluasi sederhana yang diberikan oleh mahasiswa saya terkait dengan pengadaan data set di Indonesia.
Mereka sulit mendapatkan data set yang terinformasi dengan baik mengenai kondisi Indonesia dalam berbagai aspek selama kurun waktu tertentu melalui sejumlah situs penyaji data milik pemerintah.
Sejarah panjang pengelolaan data
Cikal bakal pengelolaan data secara terbuka yang disahkan dalam bentuk undang-undang muncul pada era Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disahkan mensyaratkan setiap lembaga publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.
Informasi publik di sini terbatas pada informasi yang berkaitan dengan penyelenggaran sebuah negara atau badan publik tersebut. Untuk memperkuat tujuan ini hingga dibentuk lembaga komisi informasi yang berfungsi untuk menjalankan udang-undang ini.
Meski begitu peraturan dengan tujuan mencapai era keterbukaan penyelenggaran negara tidak menunjukkan hasilnya hingga masa kepemimpinan Presiden SBY usai.
Kemudian pada tahun 2019, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Peraturan presiden ini, berisi kebijakan mengelola data mulai dari menghasilkan data hingga data tersebut dapat diakses dengan mudah.
Di dalamnya terdapat kebijakan membentuk Forum Satu Data Indonesia dan menyediakan Portal Satu Data Indonesia guna mensukseskan program ini. Sesungguhnya tujuan kebijakan ini serupa dengan tujuan kebijakan keterbukaan informasi publik pada era pemerintahan sebelumnya.