KOMPAS.com - Tepat pada 31 Juli 2020, umat Muslim akan merayakan hari raya Idul Adha. Karena tinggal minggu depan, segalanya harus dipersiapkan dengan baik terutama dalam masa pandemi Covid-19.
Seperti halnya pada saat menyembelih hewan kurban, tentu ada tata caranya. Lantas bagaimana tata cara yang baik agar penyelenggaraan kurban tetap lancar sesuai syariat agama dan terhindar dari penularan Covid-19?
Berikut ini rekomendasi yang dilansir dari akun Instagram Universitas Gadjah Mada ( UGM), Selasa (21/7/2020).
Baca juga: Akhir Pandemi Indonesia, Pakar UGM: Tergantung Kedisiplinan Masyarakat
Dari sumber Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM, berikut ini rekomendasinya:
1. Penyembelihan hewan kurban hanya dilaksanakan di wilayah yang dinyatakan aman oleh pemerintah.
2. Pengurus takmir hendaknya mempertimbangkan fatwa ulama, ahli kesehatan, dan instruksi pemerintah sebelum memutuskan menyelenggarakan penyembelihan ternak kurban di masjid.
3. Di wilayah kecamatan yang terdapat warga positif Covid-19, dianjurkan tidak menyelenggarakan penyembelihan ternak kurban.
4. Sementara ternak kurban yang terlanjur telah dititipkan kepada pengurus takmir dapat disalurkan ke daerah lain yang lebih membutuhkan melalui lembaga resmi.
1. Untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19, proses penyembelihan sebaiknya dilaksanakan di rumah potong hewan (RPH) resmi milik pemerintah.
2. Apabila tidak memungkinkan disembelih di RPH, penyembelihan bisa di area masjid dengan menyiapkan petugas penyembelih yang amanah dan memahami syarat sah penyembelihan ternak menurut kententuan syariat Islam.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan